Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Berita PilihanMinahasa Tenggara

Bupati Sumendap Ancam Publikasikan Penunggak Pajak di Mitra

×

Bupati Sumendap Ancam Publikasikan Penunggak Pajak di Mitra

Sebarkan artikel ini

sumendapMTerkini.com, RATAHAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Tenggara (Mitra) meminta para objek pajak agar segera melunasi Pajak Bumi Bangunan Perdesaan Perkotaan (PBB-P2) paling lambat pekan ini.

Penegasan ini disampaikan Bupati Mitra, James Sumendap SH kepada sejumlah wartawan belum lama ini.

“Pekan ini semua harus lunas. Objek pajak yang tidak lunas saya umumkan di media massa maupun media online,” tandas Sumendap.

Dikatakan Sumendap, dalam upaya pelunasan PBB-P2 tersebut, Pemerintah Kecamatan juga agar bersikap proaktif serta terus berkoordinasi dengan pemerintah desa.

“Para wajib pajak juga saya mintakan untuk sadar terhadap kewajiban membayar pajak. Perlu dipahami bersama, PBB-P2 yang merupakan sumber pendapatan daerah,” tegasnya.

Berdasarkan data Dispenda Mitra, tunggakan pajak Kecamatan Tombatu tahun 2014 masih Rp 2.001.599.

“Untuk tahun 2015, penunggak masih ada di Kecamatan Ratahan berjumlah Rp.14.896.000, Tombatu, Rp. 2.118.435, Tombatu Utara Rp17.634.711, dan Ratatotok Rp. 4.800.487,” jelas Momuat.(tim/dav)