Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Minahasa Selatan

Pemkab Minsel Segera Berlakukan Kartu Identitas Anak 0-17 Tahun

×

Pemkab Minsel Segera Berlakukan Kartu Identitas Anak 0-17 Tahun

Sebarkan artikel ini

MTerkini.com, AMURANG-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Selatan (Minsel) melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Discapil) Minsel segera menerbitkan Kartu Identitas Anak (KIA) di Minsel.

Hal tersebut disampaikan Kepala Discapil Minsel Drs Corneles Mononimbar kepada sejumlah wartawan.
Menurut Mononimbar mengatakan, penerbitan KIA di Minsel tersebut merujuk pada program Pemerintah Pusat, diantaranya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 2 Tahun 2016.

“Wajib dimiliki anak usia 17 tahun ke bawah. Untuk itu, kami siap melaksanakan Permendagri tersebut. Sudah menjadi kewajiban Pemerintah Daerah untuk melaksanakannya. Itu segera ditindaklanjuti dengan menuangkannya dalam Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Bupati (Perbup). Kemungkinan besar untuk saat ini akan ditindaklanjuti dengan Perbup. Kami sementara menyusun draftnya,” ujar Mononimbar.

Lebih lanjut, Mononimbar mengatakan, penerbitan KIA ini bertujuan lebih pada meningkatkan pendataan, perlindungan dan pelayanan publik. Selain itu sebagai upaya Pemerintah memberikan perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional warga negara.

“Aturannya sudah saya pelajari. Berdasarkan Permendagri ada dua jenis KIA, pertama untuk anak 0-5 tahun dan yang kedua 5-17 tahun,” tutupnya.(dav)