Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Berita PilihanLiputan KhususMinahasa Selatan

Bupati Minsel Serahkan LKPD TA 2015 ke BPK RI Perwakilan Sulut

×

Bupati Minsel Serahkan LKPD TA 2015 ke BPK RI Perwakilan Sulut

Sebarkan artikel ini

MTerkini.com, AMURANG-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Selatan (Minsel) menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun anggaran (TA) 2015 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sulwesi Utara (Sulut) di Manado pada Senin (11/4) siang tadi.

minselminselPenyerahan tersebut diserahkan Bupati Christiany Eugenia Paruntu SE kepada Kepala BPK RI Perwakilan Sulut Endang Tuti Kardiani SE MM dan disaksikan oleh Wakil Bupati Frangky Donny Wongkar SH, Sekdakab Minsel Drs Danny Rindengan MSi, Kepala Inspektorat Adrie Keintjem SH, Kepala DPKPAD Denny Kaawoan, dan Kabag Humas Pemkab Minsel Frangky Mamangkey SIP.nOK RI

Bupati mengatakan, LKPD adalah kewajiban Pemkab Minsel untuk mempertanggungjawabkan penyelenggaraan penggunaan keuangan negara selama tahun anggaran 2015. LKPD itu menjadi dasar pemeriksaan bagi tim BPK RI untuk mengaudit penyelenggaraan keuangan Pemkab Minsel tahun anggaran 2015 lalu.minsel

minsel“Melalui LKPD tersebut BPK-RI dapat mengetahui penyelenggaraan keuangan daerah, apakah sudah sesuai mekanisme atau belum. Sedangkan kita dalam menyusun LKPD berdasarkan kegiatan yang kita lakukan, bukan bersifat merekayasa. Itulah kemudian yang diaudit demi perbaikan untuk tahun berikutnya,” kata Tetty sapaan akrab bupati Minsel ini.

minselPenyerahan LKPD 2015 tersebut dalam rangka menindaklanjuti ketentuan Undang-Undang (UU) Nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, bahwa pemerintah daerah berkewajiban menyerahkan laporan keuangan kepada BPK RI paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.

minsel“Ini upaya kita untuk mewujudkan transparansi anggaran di daerah. Sehingga menjadi dasar bagi BPK dalam memeriksa keuangan tahun anggaran 2015,” jelasnya.

received_1019999778087507Dia juga berharap Kabupaten Minsel pada tahun 2016 ini akan mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).(dav)