Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Hukum dan KriminalMinahasa Selatan

Empat Perkara Sengketa Tanah di Minsel Siap di Eksekusi PN Amurang

×

Empat Perkara Sengketa Tanah di Minsel Siap di Eksekusi PN Amurang

Sebarkan artikel ini

MTerkini.com, AMURANG – Sedikitnya ada empat perkara tanah yang ada di Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) dalam waktu dekat ini akan dieksekusi oleh Pengadilan Negeri (PN) Amurang. Salah satunya dengan nomor perkara 29/Pdt.6/2012/PN.Amg.

“Itu salah satu perkara dan itu ada perlawanan dari pihak ketiga,” ujar Ketua PN Amurang Lucius Sunarno SH MH, melalui Panitera Iriany Sipayung SH kepada sejumlah wartawan belum lama ini.

Keempat perkara tersebut, lanjut Sipayung, sudah ada putusan dari Mahkamah Agung (MA) dan akan dilaksanakan. Dari keempat perkara, jelasnya, untuk perkara yang ada perlawanan pihak ketiga, maksudnya termohon tidak puas kemudian memberikan perlawanan. “Pihak ketiga orang yang tidak masuk dalam perkara dan dia yang menggugat. Atau pihak yang merasa dirugikan dalam perkara tersebut,” jelasnya.

Sedangkan perkara yang sudah damai tahap I, lanjutnya, berarti sudah ada kesepakatan bersama dari dua belah pihak. “Atau sudah dibayar setengah sehingga prosesnya tidak dilanjutkan lagi,” tambahnya.

Hal senada disampaikan Panmud Perdata PN Amurang Wilson Rei. Dia menuturkan, ada juga perkara yang sudah sampai proses lelang.
“Proses lelang sendiri, tinggal pelaksanaannya di kantor lelang. Kalau sudah ada tanggal baru ada pengumuman lelang. Kemudian akan ada pemberitaan di media yang paling banyak eksemplar,” tandasnya.(dav)