Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Berita PilihanMinahasa Selatan

Kecewa, Usai Terima LHP Bupati Minsel Semprot Rindengan Cs

×

Kecewa, Usai Terima LHP Bupati Minsel Semprot Rindengan Cs

Sebarkan artikel ini

minselmanadoterkini.com, MANADO – Harapan Bupati Minsel Christiany Eugenia Paruntu SE, untuk mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2015 ternyata tidak seperti yang diharapkan.

Usai menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Kepala BPK RI Perwakilan Sulut Endang Tuti Kardiani, SE MM, Jumat (10/6/2016) siang tadi, Tetty sapaan familiar Bupati pilihan rakyat Minsel tersebut, tidak bisa menyembunyikan kekecewaannya.

Tak heran kalau Bupati Minsel dua periode ini berang terhadap Sekda Minsel, Danny Rindengan, Para Asisten serta SKPD terkait yakni Dinas Keuangan, Inspektorat yang saat itu turut mendapinginya menerima LHP dari BPK-RI.

Informasi yang berhasil dirangkum manadoterkini.com, Bupati tak memarahi semua SKPD yang turut mendampinginya di BPK RI Perwakilan Sulut, termasuk Sekda Minsel Danny Rindengan. “Ya, usai menerima LHP Ibu marah kepada semua SKPD yang hadir termasuk Sekda. Wajarlah, itu bentuk kekecewaan beliau (Bupati,red). Bupati berharap mengalami peningkatan dari tahun sebelumnya,” ungkap ring satu Bupati yang engan namanya dipublis.

Seperti diketahui bersarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan BPK ada empat entitas. Penyusunan Laporan Keuangan Pemkab Minsel tahun 2015 telah sesuai dengan SAP berbasis Akrual, telah sajikan secara wajar, dalam semua hal yang material, namun masih terdapat hal-hal yang signifikan yang mempengaruhi kewajaran laporan keuangan, diantaranya :

  1. Proses mutasi berupa penambahan Aset Tetap Jalan Jaringan Irigasi Dinas Pekerjaan Umum belum dapat dijelaskan, dan Aset Tetap Tanah, belum diketahui lokasi maupun keberadaanya, serta aset tetap Tanah, Gedung dan Bangunan pada Dinas Pendidikan dan Dinas Kesehatan disajikan dengan nilai Rp 0,00;
  2. Terdapat kesalahan penganggaran atas Belanja Pegawai yang Dianggarkan dan Direalisasikan Melalui Belanja Barang/Jasa, Belanja Barang dan Jasa melalui Belanja Modal serta belanja Modal melalui Belanja Barang dan Jasa;
  3. Atas Realisasi Belanja Barang dan Jasa Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan terdapat realisasi belanja perjalanan dinas yang tidak sesuai ketentuan;
  4. Dalam realisasi Belanja Modal terdapat realisasi belanja tanah untuk kepentingan umum berupa pembuatan jalan yang tidak sesuai ketentuan dan tidak dapat diyakini kewajarannya.

Berdasarkan empat kriteria tersebut dan pemeriksaan BPK telah dilakukan sesuai dengan SPKN, maka BPK menyimpulkan bahwa opini atas Laporang Keuangan Pemkab Minsel tahun 2015 adalah “Wajar Dengan Pengecualian”.(tim redaksi)