Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Pemerintahan

ASN Pemprov Sulut Tidak Ikut Apel Bersama, Wagub : Tidak Bisa Terima TKD

×

ASN Pemprov Sulut Tidak Ikut Apel Bersama, Wagub : Tidak Bisa Terima TKD

Sebarkan artikel ini
Sidak
Wagub Steven ketika melaukan sidak di salah satu SKPD Pemprov Sulut

manadoterkini.com, SULUT –  Tidak menerima Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) menjadi sangsi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov Sulut yang tidak melaksanakan apel kerja bersama tanpa alasan jelas. Hal tersebut ditegaskan Wagub Sulut Drs Steven Kandouw, saat memimpim apel kerja perdana pasca liburan hari raya Idul Fitri 1437 Hijriah di Aula Mapalus, Senin (11/7/2016).

Bahkan yang sama juga akan berlaku bagi Tenaga Harian Lepas (THL). bakal tidak menerima honor.

“Tidak ada kata lain sangsi tegas itu diberlakukan bagi ASN selaku aparatur negara serta pelayan masyarakat yang tidak disiplin. Karena waktu libur dan cuti bersama diberikan sangat panjang. Jadi jarus menyesuaikam dengan ritme kerja yang ada. Dimana tentunya telah banyak pekerjaan yang menanti untuk diselesaikan,” ujarnya.

Disamping itu pula, dari perspektif pembinaan PNS, momentum seperti ini merupakan media yang sangat tepat. “Untuk memupuk nilai-nilai disiplin dan loyalitas serta senantiasa disambut dengan motivasi dan komitmen kehadiran yang tinggi,” terang mantan Ketua Deprov Sulut ini.

Wagub juga menyoroti beberapa SKPD yang banyak memiliki pihak ketiga (rekanan) harus meningkatkan fungsi kontrol dan pengawasan terhadap mereka sesuai dengan tugas dan tanggungjawab yang melekat.

“Karena sampai saat ini masih ada pihak ketiga yang belum menuntaskan hasil temuan dari BPK ini. Untuk itu saya memberi waktu paling lambat minggu depan semua rekomendasi temuan BPK ini sudah tuntas,” tegasnya.

Asiaten Admimistrasi Umum Ch. Talumepa SH MSi melaporkan evaluasi kehadiran SKPD dengan presentase kehadiran diatas 95 persen yaitu Diskop dan UMKM serta BKPM. Kehadiran 90-95 persen ada 11 SKPD yakni Kesbangpol, Disnakertrans, Distanak, Bappeda, BKD, Disperindag, BPK-BMD, BPBD, Dispora, Dinsos dan Dishut.(tim)