Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Hukum dan Kriminal

Kejari Manado Musnahkan Babuk dari Tahun 2013-2016

×

Kejari Manado Musnahkan Babuk dari Tahun 2013-2016

Sebarkan artikel ini

babukmanadoterkini.com, MANADO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Manado melakukan pemusnahan Babuk (Barang Bukti) narkotika dan psikotropika dari bagian seksi Tindak Pidana Umum (Pidum) yang melaksanakan tugas selaku Jaksa Eksekutor dalam perkara narkotika dan psikotropika dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap, Kamis (15/9/2016) di halaman depan kantor Kejari Manado.

Dari pantauan manadoterkini.com, babuk yang dimusnahkan berupa narkotika jenis ganja berat 224.6 gram, shabu berat 102.32 gram dan jenis Ligersida (LSD) 2 lembar. Kemudian Psikotropika jenis ekstasi sebanyak 472 butir, obat keras jenis Alprazolam 50 butir, Somadril 124 butir, Trihexypenidyl 2.989 butir dan obat keras jenis Hitrasic 50 butir.

“Semua Babuk yang sudah dimusnahkan memiliki putusan tetap dari 69 perkara pada 2013-2016,” kata Budi Pandjaitan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Manado didampingi Kasi Pidum Mieke Sumampouw, Kasi Intel Theodorus Rumampuk dan jajaran Kasi di Kejari Manado.

Dalam pemusnahan Babuk ini hadir juga dari Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Manado, Dinas Kesehatan dan BNN sebagai saksi. (Jef)