Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Minahasa Utara

Komisi B DPRD Minut Dapati Bangunan di Maumbi Diduga Indomart, Tak Kantongi Izin

×

Komisi B DPRD Minut Dapati Bangunan di Maumbi Diduga Indomart, Tak Kantongi Izin

Sebarkan artikel ini

minselmanadoterkini.com, AIRMADIDI-Menindaklanjuti laporan warga masyarakat Desa Maumbi Kecamatan Kalawat, terkait adanya pendirian bangunan yang diduga Indomart, Rabu (23/11/2016) siang tadi, Komisi B DPRD Minut langsung turun lapangan. Dan dari hasil kroscek disinyalir bangunan tersebut tak mengantongi izin.

Komisi B DPRD Minut, yang terdiri dari Ketua Stendy Rondonuwu, Sekretaris Edwin Nelwan dan Anggota Lucky Kiolol, saat turun ke lokasi bangunan yang berada di pinggir jalan ruas jalan Manado-Maumbi, sementara dalam pembangunan. Namun sayangnya pihak pemilik bangunan tidak ada di tempat dan yang ada hanya para pekerja saja.

Ketiga personil Komisi B DPRD Minut, yang dikenal sangan vokal memperjuangkan aspirasi masyarakat dan sangat kritis terhadap penyelenggaran pemerintahan di tanah Tonsea ini, kemudian menemui Hukum Tua (Kumtua) Desa Maumbi Djemy Kalengkongan di Kantornya, untuk mendapatkan keterangan lebih jelas soal pendirian bangunan tersebut. Alhasil, Kumtua Kalengkongan mengakui kalau dirinya hanya diberitahukan secara lisan dari pihak perusahaan pemilik bangunan itu terkait izinnya, dan belum melihat langsung dokumen izin bangunan yang diduga Indomart.

“Sebelumnya, saya pernah menghentikan pembangunannya, namun karena mereka mengaku telah mengurus izinnya dan katanya dari instansi perizinan telah mengizinkan pembangunan bisa berjalan meskipun izinnya sementara berproses, jadi kemudian kami izinkan mereka terus melakukan pengerjaan. Namun, saya sendiri belum melihat dan mendapatkan copyan izinnya secara langsung,” terang Kalengkongan, yang juga mengakui telah merekomendasikan pendirian bangunan tersebut ke kecamatan.

Lanjut Kalengkongan, setelah pertemuan dengan Komisi B DPRD Minut, pihaknya akan segera menindaklanjuti dengan menghubungi pihak perusahaan, untuk meminta agar segera menunjukkan izin bangunan tersebut. Dan Kalengkongan berjanji, akan memberhentikan pembangunannya, jika izinnya tidak dapat ditunjukkan pihak perusahaan.

“Jika perusahaan pemilik bangunan tidak dapat menunjukkan izinnya, saya akan berhentikan pembangunannya. Dan ini saya akan lakukan besok,” tegas Kalengkongan, dihadapan 3 personil Komisi B DPRD Minut, dan disaksikan sejumlah wartawan.

Sementara itu, Rondonuwu, Nelwan Dan Kiolol, menjelaskan bahwa pihaknya ingin mengetahui sejauhmana izin bangunan tersebut, terkait juga laporan warga masyarakat. Dan dari kroscek di lapangan, disimpulkan bangunan yang diduga bangunan Indomart, tidak mengantongi izin. Apalagi sesuai keterangan dari Dinas Tata Ruang dan Pertamanan Minut, surat permohonan untuk rekomendasi tidak ada sampai saat ini.

“Ada 3 fungsi legislator, salah satunya pengawasan. Untuk itu ini menjadi bagian tugas kami untuk mengawasi dan mengawal pembangunan yang berjalan di Kabupaten Minut, dan terkait hal ini, kami menindaklanjuti laporan dari masyarakat, sehingga kami turun lapangan, dan buktinya ternyata Kumtua sendiri belum melihat langsung izin bangunan tersebut. Apalagi tidak ada surat permohonan untuk diterbitkannya rekomendasi dari Dinas Tata Ruang. Kami juga menindaklanjuti masalah ini, karena soal Indomart dan Alfamart di Minut, sudah kami sampaikan melalui pemandangan fraksi-fraksi, dan sudah ada jawaban dari Bupati, yang menegaskan bahwa tidak ada lagi penambahan izin untuk Indomart dan Alfamart,” tandas ketiga personil Komisi B DPRD Minut ini.(Pow)