Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Hukum dan KriminalMinahasa Selatan

Hari Anti Korupsi se- Dunia, Kejari Amurang Gelar Sosialisasi Pencegahan TPK

×

Hari Anti Korupsi se- Dunia, Kejari Amurang Gelar Sosialisasi Pencegahan TPK

Sebarkan artikel ini

minselmanadoterkini.com, AMURANG-Dalam rangka Hari Anti Korupsi Se-Dunia, yang diperingati setiap tanggal 9 Desember, Kejaksaan Negeri (Kejari) Amurang menggelar kegiatan sosialisasi pencegahan Tindak pidana Korupsi (TPK) kepada seluruh Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), Bendahara, Camat, Lurah dan instansi terkait yang ada di Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel).

Acara yang dilaksanakan di lantai IV Kantor Bupati Minsel ini dihadiri Wakil Bupati (Wabup) Minsel Franky Donny Wongkar SH, Kapolres Minsel AKBP Arya Perdana SH SIK MSi, Kepala Pengadilan Amurang, Sekdakab Minsel Drs Danny Rindengan MSi.

Sebagai Narasumber pada Kegiatan ini, Kepala Kejari Amurang Lambok Marisi Jakobus Sidabutar SH MH.

Dalam sosialisasi tersebut, Sidabutar berharap kepada seluruh peserta sosialisasi yang hadir, untuk tidak takut datang ke kantor Kejari Amurang, jika mendapat kendala dalam persoalan hukum.

“Kita tidak mau masyarakat menilai datang ke kantor jaksa itu karena ada persoalan hukum, untuk itu, kita minta masyarakat juga untuk tidak sungkan datang ke kantor jaksa untuk berkonsultasi masalah hukum,” ujar Sidabutar kepada seluruh peserta yang hadir.

Kepada perangkat Kepala SKPD, Bendahara, Camat dan Lurah, Dia mengatakan, sebagai penyelenggara Pemerintahan, agar dapat mengelola anggaran Negara dengan baik, tidak ragu dan tidak merasa terbebani dengan masalah hukum, masyarakat juga hendaknya begitu, jika mengalami masalah tidak ragu untuk berkonsultasi mengenai persoalan hukum.

“Kasi pidum Kejari Amurang akan siap memberikan arahan kepada bapak-bapak, jika ada kebijakan yang keliru, jadi Jangan berpikir datang ke kantor jaksa karena di periksa,” ujarnya lagi.

Sementara itu, ditempat yang sama, Wakil Bupati (Wabup) Franky Donny Wongkar SH mengatakan, kegiatan ini merupakan kegiatan positif yang dapat memberikan pemahaman tentang pelanggaran hukum, dengan begitu penyelenggara di SKPD, Kecamatan, Lurah dan Desa, dapat menjaga diri dari persoalan hukum, agar tidak mudah terjebak dengan kebijakan-kebijakan yang dapat berujung pada persoalan hukum.

“Selaku tuan rumah, kita memberikan apresiasi dengan kegiatan ini, paling tidak kegiatan ini penyelenggara Pemerintahan dapat menjadi safety (keamanan) diri sendiri, agar tidak salah dalam mengambil kebijakan, yang dapat menimbulkan persoalan hukum,” tandasnya.(dav)