Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Minahasa Tenggara

Berkas Kenaikan Pangkat Batas 20 Februari 2017

×

Berkas Kenaikan Pangkat Batas 20 Februari 2017

Sebarkan artikel ini

manadomanadoterkini.com, RATAHAN-Seluruh Pegawai Negeri Sipil (ASN) berhak melakukan pengurusan kenaikan pangkat. Badan Kepegawaian Nasional (BKN) pun sudah memberikan kesempatan pengurusan Tahun 2017 ini. Namun 224 ASN bisa saja gagal naik pangkat apabila terlambat melengkapi, memasukan dokumen serta mengikuti prosedur kenaikan pangkat yang ditetapkan BKN.

“Sesuai jadwal BKN, hanya sampai 20 Februari 2016,” ujar Kepala Bidang Administrasi Kepegawaian Helga Mosey.

Mosey mengatakan, harusnya ASN yang hendak mengurus kenaikan pangkat reguler, jabatan fungsional tertentu dan jabatan struktural seharusnya sudah mengetahui syarat yang diperlukan, seperti foto copy SK terakhir, capaian prestasi kinerja dua tahun terakhir, penilaian angkat kredit, foto copy SK terakhir dan lain-lain.

“Harusnya sudah diketahui karena sudah ada pengalaman-pengalaman sebelumnya. Bagi yang belum tahu tentunya tidak boleh berdiam diri,” ucap Mosey.

Pun Mosey menambahkan, tidak dikenakan pungutan dalam urusan kenaikan pangkat. “Tidak ada sepeser pun pungutan. Segera diinformasikan apabila menemui kejanggalan dalam pengurusan kenaikan pangkat,” pungkasnya.(Jay)