Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Berita PilihanManado

Di Manado Pemilik Usaha Wajib Miliki ANDALALIN

×

Di Manado Pemilik Usaha Wajib Miliki ANDALALIN

Sebarkan artikel ini
Manado
Kadis Perhubungan Kota Manado M Sofyan

manadoterkini.com, MANADO — Seiring dengan kemajuan Kota Manado, dibarengi dengan peningkatan jumlah kendaraan yang beroprasi. Pemkot Manado pun beberapa tahun terakhir terus berupaya mengatasi “banjir” kendaraan di Ibukota Provinsi Sulawesi Utara ini.

Untuk itu, kepercayaan Walikota GS Vicky Lumentut kepada Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) M Sofyan, diharapkan bisa melakukan perubahan terhadap kondisi lalu lintas Kota Manado.

Salah satu terobosan yang dilakukan mantan Camat Tikala ini menertibkan parkir liar sejumlah tempat usaha yang masih mengunakan fasilitas umum. Makanya, Analisa Dampak Lalu Lintas (ANDALALIN) tempat usaha, baik rumah makan maupun supermarket dikaji kemabli.

Dalam Pasal 47 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 2011 tentang Manajemen dan Rekayasa, Analisis Dampak, Serta Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas, dijelaskan bahwa setiap rencana pembangunan pusat kegiatan, permukiman, dan infrastruktur yang akan menimbulkan gangguan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (lalin) dan angkutan jalan wajib dilakukan ANDALALIN.

ANDALALIN itu sendiri adalah serangkaian kegiatan kajian mengenai dampak lalu lintas dari pembangunan pusat kegiatan, permukiman, dan infrastruktur yang hasilnya dituangkan dalam bentuk dokumen hasil ANDALALIN. Hasil ANDALALIN tersebut merupakan salah satu persyaratan pemilik usaha untuk memperoleh izin lokasi, izin mendirikan bangunan; dan izin pembangunan gedung dengan fungsi khusus sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang bangunan gedung.

“Kaitan dengan banyaknya keluhan tentang rumah makan dan kegiatan usaha bisnis lainnya yang mengakibatkan penggunaan bahu jalan/trotoar sebagai tempat parkir yang berdampak pada munculnya kemacetan, maka Dishub telah melakukan koordinasi dengan Satker Kemenhub dan Dishub Provinsi Sulut dalan hal ini bidang Pengawasan dan Keselamatan Lalu Lintas untuk melakukan pemeriksaan ANDALALIN bagi pelaku usaha di maksud di atas,” ujar Sofyan.

Sofyan pun mengungkapkan beberapa lokasi usaha yang kini jadi target pembenahan lalu lintas di Manado. “Ada beberapa lokasi yang akan menjadi target prioritas, di antaranya Giant Supermaket dan rumah makan Bakar Rica di jalan Sudirman. Ini sudah menjadi target kami pekan berjalan ini,” tegas Sofyan.

“Kalau kemudian pemilik usaha itu tidak punya ANDALALIN maka kami akan merekomendasikan kepada instansi teknis yang berkaitan dengan perizinan untuk segera meninjau tempat usaha tersebut,” tegas Sofyan.(ald)