Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Hukum dan Kriminal

Pelaku Pembunuh Maria Yeane Jurnalis Palu Ekspres Ditangkap Polisi di Poso

×

Pelaku Pembunuh Maria Yeane Jurnalis Palu Ekspres Ditangkap Polisi di Poso

Sebarkan artikel ini

manadoterkini.com, PALU – Pelaku tindak Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Rinu Yohanes Sandipu, yang mengakibatkan istrinya, Maria Jeane Agustiati,(34) Jurnalis Harian Palu Ekspres, meninggal dunia dengan kondisi tragis.

“Tersangka kami tangkap di rumah salah satu keluarganya di Dusun Tolana, Desa Bega, Kecamatan Poso Pesisir, Kabupaten Poso, pada Sabtu, (18/3) sekitar pukul 22.00 Wita” kata AKBP Christ Reinhard Pusung kepada wartawan di Palu, Minggu (19/3).

Menurut mantan Kapolres ToliToli itu saat penangkapan tersangka sedang menunggu jemputan. Diduga jika tersangka Rinu Yohanes Sandipu berniat pindah tempat untuk bersembunyi dari kejaran polisi.

Setelah tersangka diringkus, langsung diamankan ke Polres Poso kemudian dibawa ke Palu guna dilakukan penyidikan oleh aparat Sat Reskrim Polres Palu. Tersangka Minggu, (19/3) sekitar pukul 13.00 Wita tiba di Mapolres Palu.

Jumat (17/3) siang adik korban Frans terpaksa mencungkel grendel pintu kamar kos-kosan kakaknya Maria Yeane di Jalan Tanjung Manimbaya Palu Selatan Kota Palu . Dan saat itu dirinya menemukan kondisi Maria Yeane sekarat dalam konisi tidak bergerak dan tubuhnya terbungkus slimut tidak sadarkan diri. Tapi saat itu adik korban tidak menemukan kakak iparnya Rinu Yohanes Sandipu ditempat kejadian perkara yang merupakan tempat kos dari Maria Yeane dan suaminya itu tinggal.

Rupanya setelah peristiwa naas KDRT itu, tersangka langsung melarikan diri dengan cara meninggalkan rumah kontrakan menggunakan sepeda motor dengan membawa sejumlah uang milik korban. Karena dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti satu sepeda motojenis matic warna putih dan uang sebesar Rp 300 ribu.

Rinu Yohanes Sandipu pelaku KDRT itu mengaku mencekik leher istrinya dengan selendang berwarna hijau hingga tak sadarkan diri. Setelah itu, Rinu membaringkan korban dengan posisi menghadap ke dinding.Dengan perbuatan itu , tersangka dijerat Pasal 44 ayat 3 tahun tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Sebelumnya keluarga korban Maria Yeane Jurnalis Harian Palu Expres ditemukan adiknya Frans tidak sadarkan diri pada Jumat, 17 Maret 2017, sekitar pukul 13.00 Wita. Korban Maria Yeane langsung dibawa ke Rumah Sakit Bala Keselamatan Wod Ward Palu. Namun, nyawa korban tak bisa tertolong karena, korban sudah meninggal dunia.

Senin (20/3) besok jenazah Maria Yeane akan diterbangkan dari Bandara Mutiara SIS Al Djuri Palu ke Bandara Eltari Kupang dan selanjutnya jenaah korban akan dimakamkan di kampung halamannya Kabupaten Manggarai, Flores Nusa Tengara Timur (NTT). (Timredaksi)