Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Pemerintahan

Pemprov Sulut Terima Piagam Penghargaan WTP

×

Pemprov Sulut Terima Piagam Penghargaan WTP

Sebarkan artikel ini

manadoterkini.com, SULUT – Capaian yang luar biasa diukir lagi Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara dimana tahun 2017 ini menerima lagi opini WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) dari BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) Republik Indonesia.

BPK RIOpini WTP ini berdasarkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Sulut Tahun Anggaran 2016. Sebelumnya, penyerahan Opini WTP ini pun diserakan langsung oleh Ketua BPK RI, Dr Moermahadi Soerja Djanegara CA kepada Gubernur Sulut, Olly Dondokambey SE pada rapat Paripurna Istimewa, di Gedung DPRD Sulut, Jumat (09/06/2017).

Sementara untuk Piagam Penghargaan WTP untuk Pemprov Sulut, diserakan bersamaan dengan kegiatan Pemantauan Tidak Lanjut Hasil Pemeriksaan dan Pemantauan Penyelesaian Kerugian Daerah Semester 1 Tahun 2017 Pada BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara tanggal 10-14 Juli, yang diterima langsung Wakil Gubernur Sulut, Drs Steven Kandouw di Kantor BPK RI Perwakilan Provinsi Sulut, Jumat (14/07/2017) tadi sore.

Atas kerjasama Pemerintah Daerah tersebut, lewat sambutannya, Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara, Tangga Muliaman Purba pun mengucapkan terima kasih.

Dia mengatakan, dengan ditindaklanjuti LHP BPK dan penyelesaian kerugian negara diharapkan membawa dampak positif bagi pembangunan daerah dimana pengelolaan keuangan daerah dilakukan secara ekonomis, efisien, efektif, tertib dan taat terhadap peraturan. Juga semakin besarnya penyelesaian pemantauan tindaklanjut akan mempengaruhi perbaikan bobot opini dalam menentukan tingkat materialitas.manado

“Harapan kami dengan ditindaklanjutinya rekomendasi BPK dan menyelesaikan kerugian daerah sehingga akan berkurang permasalahan yang ada dan akan semakin baiknya tata kelola keuangan didaerah,” kuncinya.

Sebagaimana diketahui, Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, mengatur ketentuan tentang tindaklanjut hasil pemeriksaan BPK, yaitu :

1.Pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan BPK

2.Pejabat wajib memberikan jawaban atau penjelasan tentang tindaklanjut dimaksud kepada BPK paling lambat 60 hari sejak diterimanya laporan hasil pemeriksaan BPK

3.BPK memantau pelaksanaan tindaklanjut tersebut dan memberitahukan hasil pemantauan dimaksud kepada lembaga perwakilan dalam hasil pemeriksaan semester.

Dalam acara tersebut Wakil Gubernur Steven Kandouw mewakili Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara menerima Piagam Penghargaan yang telah meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian ( WTP ) atas hasil pemeriksaan lapiran Pemerintah Tahun Anggaran 2016.(alfa)