Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Berita Pilihan

Warning Perangkat Daerah, Wagub : Cepat Selesaikan Hasil Pemeriksaan Temuan BPK

×

Warning Perangkat Daerah, Wagub : Cepat Selesaikan Hasil Pemeriksaan Temuan BPK

Sebarkan artikel ini

manadoterkini.com, SULUT – Wakil Gubernur Drs Steven O.E Kandouw, Senin (17/7/2017) memimpin langsung rapat pengefektifan satuan tugas percepatan penyelesaian tindaklanjut hasil pemeriksaan dan Rapim EPRA. “Temuan administrasi hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK,red) harus cepat ditindaklanjuti dan diselesaikan oleh Perangkat Daerah (PD,red),” tegas Kandouw yang didampingi Assisten 1 Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Jhon Palandung bersama Assisten 3 Bidang Administrasi Umum Ir Roy O Roring MS.i serta Inspektur Sulut Nixon W Watung SH.

manadoLanjut Kandouw, batas waktu melengkapi administrasi pengembalian kerugian negara yang diminta oleh BPK setelah hasil pemeriksaan diterima pemerintah daerah waktu yang lalu sudah dekat.

“Pengembalian kerugian negara secara bertahap harus cepat dilakukan oleh SKPD maupun pihak terkait, batas waktu pengembalian kerugian negara selama 60 hari sesuai aturan dari BPK. Kami berharap semua pihak yang harus mengembalikan kerugian negara berdasarkan pemeriksaan BPK segera melaksanakan kewajibannya selama kurun waktu yang telah ditentukan,” kata Kandouw.

Setelah jangka waktu 60 hari berakhir pemerintah melalui majelis tuntutan perbendaharaan dan tuntutan ganti rugi akan melaksanakan sidang untuk menetapkan langkah selanjutnya.sulut

Dia berharap kepada semua satuan kerja perangkat daerah serta pihak ketiga yang mendapat temuan dari BPK agar segera melunasi setoran kerugian dalam waktu yang sudah ditentukan.

“Saya berharap temuan BPK segera ditindaklanjuti melalui penyetoran ke kas negara dalam waktu yang ditetapkan agar tidak diproses secara hukum jangan ada gali lubang tutup lubang ” ujar Wagub Kandouw.(timredaksi)