Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Hukum dan Kriminal

Tim Resmob Polsek Tikala Amankan Dedot di Desa Kalawat

×

Tim Resmob Polsek Tikala Amankan Dedot di Desa Kalawat

Sebarkan artikel ini

 

manadomanadoterkini.com, MANADO – Hasil sangat memuaskan tim Resmob Polsek Tikala patut dianjungi jempol. Buktinya, tersangka penikaman berinisial MS alias Didot (30), warga Kelurahan Dendengan Dalam, Lingkungan IV, Kecamatan Paal Dua, berhasil diringkus, saat berada di tempat persembunyiannya di Desa Kelawat, Kecamatan Kolongan, Kabupaten Minut.

Penangkapan yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Tikala Ipda Iyudi Hartono itu, berlangsung Senin (24/7) dini hari, sekira pukul 01.00 Wita.

Informasi yang dirangkum manadoterkini.com, penangkapa tersebut berawal, masuk laporan di Polsek Tikala, dimana Minggu (23/7) dini hari, sekira pukul 01.00 Wita, telah terjadi kasus penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam, di Kelurahan Dendengan Dalam, Kecamatan Paal Dua, tepatnya saat di acara Pernikahan, yang mengakibatkan korban bernama Rey Sukarame, warga Kelurahan Dendengan Dalam, Kecamatan Paal Dua, mengalami luka tikam dibagian belakang kanan, dan lengan sebelah kanan robek, yang dilakukan oleh pelaku. Dari situ, tim Resmob Tikala langsung melakukan perkembangan mengenai identitas pelaku.

Alhasil, dari data-data yang berhasil didapat, ternyata pelaku tidak lain teman korban sendiri dan tempat persembunyiannya berhasil diketahui. Tidak mau kecolongan, tim langsung bergerak menuju tempat persembunyian pelaku.

Tiba di sana, pelaku berhasil diamankan saat berada di rumah salah satu keluarganya. Selanjutnya preman kampung itu digiring ke Mapolsek Tikala untuk proses lebih lanjut.

Sementara itu, Kapolsek Tikala AKP Taufiq Arifin, membenarkan adanya penangkapan tersebut.

“Pelaku sudah di jebloskan ke dalam Sel Tahanan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, sementara korban sampai saat ini masih mendapatkan perawatan media di rumah sakit,”katanya.(Pra)