Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Hukum dan Kriminal

Rayuan Gombal, Renggut Kesucian Gadis SMP

×

Rayuan Gombal, Renggut Kesucian Gadis SMP

Sebarkan artikel ini

 

ilustrasi
Foto ilustrasi

manadoterkini.com, MANADO – Lelaki berinisial SMK alias Klip (17), Warga Kelurahan Kairagi Weru, Kecamatan Paal Dua, diadukan ke pihak kepolisian.

Hal ini terjadi setelah lelaki ABG itu diketahui telah merenggut kesucian remaja putri sebut saja melati (15) warga Kabupaten Minahasa Utara (Minut). Perbuatan pelaku terjadi di salah satu rumah di Kelurahan Kairagi Tiram, 6 Juni 2017, sekira Pukul 18.30 WITA, namun baru dilaporkan ke Polisi, Rabu (2/8) siang tadi.

Diketahui, kasus persetubuhan terhadap anak dibawah umur itu dilaporkan langsung oleh ayah korban di ruang sentra pelayanan kepolisian terpadu (SPKT) Polresta Manado. diketahui kalau remaja putri itu dipacari oleh pria pengangguran tersebut dan sering menemui korban usai mengikuti kegian belajar di sekolah.

Meski keduanya terbilang masih dibawah umur, namun sejoli itu mulai merasakan cinta yang mulai bersemi hingga hubungan keduanya semakin dekat.

pada suatu kesempatan yang ada, yakni bulan Juni kemarin, lelaki ABG iti mengajak korban dan membawanya di salah satu rumah di Kecamatan Paal Dua. Hanya berdua didalam rumah itu, lelaki ABG itu melancarkan bujuk rayunya hingga remaja putri itu terpedaya dengan rayuan manis sang pacar. Bermodalkan saling cinta dan akan bertanggung jawab jika korban hamil, gadis ABG itu merelakan kesuciannya direnggut oleh sang kekasih.

Hubungan terlarang itu nanti terkuak ketika ayah korban melihat sifat putrinya yang tidak seperti biasanya dan sering keluar rumah. Saat diinterogasi, pelajar SMP ini mengaku sering menemui kekasihnya, bahkan dengan polos mengakui bahwa dia sudah disetubuhi kekasihnya tersebut. Merasa kesal dengan perbuatan pelaku, kasus ini akhirnya dilaporkan ke pihak berwajib. Kasubag Humas Polresta Manado, AKP Roly Sahelangi, ketika dikonfirmasi tidak menampik laporan tersebut.“Laporan sudah diterima, dan sementara dalam proses hukum,” singkatnya.(Pra)