Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Hukum dan Kriminal

Polresta Manado gagalkan Transaksi Obat Terlarang

×

Polresta Manado gagalkan Transaksi Obat Terlarang

Sebarkan artikel ini

hukummanandoterkini.com, MANADO – Maraknya Obat telarang yang masuk di Kota Manado, sehingga membuat Satuan Reserse Narkoba Polresta Manado akhirnya berhasil meringkus pengedar obat terlarang itu. Kali ini berinisial A (23) warga Kelurahan Singkil, Lingkungan I, Kecamatan Singkil. Pelaku A sendiri ditangkap di Lorong Potlot, tepatnya di Kelurahan Singkil, Kecamatan Singkil, Kamis (24/8) sore.

Dari informasi yang dirangkum, Kasat Narkoba Polresta Manado Kompol Elia Maramis, yang didampingi Kasubag Humas Polresta Manado AKP Roly Sahelangi, menjelaskan penangkapan berawal saat mendapat informasi dari warga dimana ada seorang pemuda yang sering melakukan transaksi obat terlarang di Kecamatan singgil.

“Jadi Dari informasi tersebut, Tim lapangan langsung bergerak menuju ke lokasi yang dimaksud. Sehingga hasilnya Tim berhasil menangkap pelaku berinisial A yang saat itu sedang melakukan transaksi obat terlarang sebanyak 40 butir yang akan di berikan ke rekannya berinisial W,” ujar Maramis.

Selanjutnya, pelaku bersama barang bukti berupa obat Somadril sebanyak 40 butir dan uang Rp 100 ribu, digiring giring ke Mapolresta.

“Setelah kami melakukan pengembangan, hasilnya pihak kami menemukan barang bukti berupa obat terlarang sebanyak 555 butir yang disimpan oleh pelaku di rumahnya yang sudah dibagi per paket untuk dijual. Pelaku dikenakan Pasal I97 sub 196 uu no36 tahun 2009, tentang uu kesehatan,” jelas Kasat Narkoba.(pra)