Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Hukum dan Kriminal

Koalisi Mapalus Minta Kejati Tutup Kasus Pemecah Ombak

×

Koalisi Mapalus Minta Kejati Tutup Kasus Pemecah Ombak

Sebarkan artikel ini

aksi koalisi mapalusmanadoterkini.com, MANADO – Gabungan Organisasi Masyarakat (Ormas) yang tergabung dalam Koalisi Mapalus menggelar aksi damai di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kejati Sulut), Departemen Agama (Depag) dan Kantor PLN, Selasa (21/11) siang tadi.

Dalam aksi yang berlangsung di Kejati Sulut, para pendemo meminta kepada pihak Kejati Sulut, untuk ketiga orang yang dijadikan tersangka dalam kasus pemecah ombak atau penimbunan pantai di Desa Likupang Kabupaten Minut, masing-masing Robby Maukar, Steven Solang, dan Rosa Tidayoh, agar segera dibebaskan dan dikeluarkan dari rumah tahanan malendeng.

“Berdasarkan hasil pemantauan/audit dari BPK RI dengan nomor 138/HP/XVI/08/2017 tertanggal 1 Agustus 2017, bahwa dalam proyek pemecah ombak/penimbunan pantai di Desa Likupang Kabupaten Minut telah selesai seratus persen, dengan tidak ada temuan apapun dan tanpa terjadi kerugian keuangan negara (tidak ada korupsi),” ujar Ketua dari Garda Manguni Roy Warouw.

Setelah melakukan demo di Kejati Sulut, Massa yang berjumlah sekitar delapan ratusan itu bertolak ke Departemen Agama (Depag) dan meminta agar Kakanwil saat ini untuk segera diganti dengan putra daerah.

“Kami minta agar kakanwil untuk segera diganti dengan putra daerah, karena sudah lama sekali kakanwil bukan putra daerah,” ungkapnya.

Lalu para massa yang tergabung dari 14 ormas tersebut, melanjutkan aksinya ke Kantor PLN yang berada di Kecamatan Sario, disana para pendemo meminta agar pada saat Bulan Desember kantor PLN tidak memadamkan listrik mengingat pada bulan tersebut kaum Kristiani banyak melakukan ibadah,

“Kami meminta agar pihak PLN tidak mematikan listrik pada bulan Desember apalagi saat menjelang hari besar yakni hari Natal dan Tahun Baru,” pungkasnya.(fry)