Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Hukum dan Kriminal

Selama 4 Tahun Ayah Kandung Cabuli Anaknya

×

Selama 4 Tahun Ayah Kandung Cabuli Anaknya

Sebarkan artikel ini

manadoterkini.com, MANADO – Sungguh bejat perlakuan ayah kandung berinisial RP alias Roy (51), salah satu warga di Kecamatan Bunaken. Pasalnya, dirinya tega mencabuli anak kandungnya sebut saja Kembang (17). Peristiwa kelam itu terjadi sejak tahun 2012 hingga 2016, tapatnya di Pulau Nain Kecamatan Wori. Namun baru dilaporkan pada Rabu (10/1) siang tadi.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, perbuatan itu baru terungkap saat korban yang merupakan anak kandung pelaku tidak tahan lagi dengan perbuatan bejat sang ayah. Korban pun membeberkan kejadian yang dialaminya semenjak dirinya berumur 12 tahun kepada ibunya. Dimana setiap kali pelaku melakukan persetubuhan, pelaku selalu mengancam akan membunuh korban dan juga ibunya.

“Dia (pelaku) pertama kali mencabuli saya saat umur saya 12 tahun di Pulau Nain Kecamatan Wori. Setelah melakukan hal tersebut dia mengancam akan membunuh saya apabila saya menceritakan perbuatan bejatnya kepada ibu,” beber korban.

Mendengar pengakuan anaknya tersebut. Ibu korban yang geram dengan perbuatan pelaku kemudian langsung mendatangi Mapolresta Manado untuk melaporkan kejadian tersebut.

Kasubag Humas AKP Roly Sahelangi membenarkan adanya laporan tersebut, “Laporannya sudah diterima dan sedang dalam pemeriksaan unit perlindungan perempuan dan anak (PPA),” pungkasnya.(fry)