Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Hukum dan Kriminal

Larang keluar rumah, Suami aniyaa istri hingga babak belur

×

Larang keluar rumah, Suami aniyaa istri hingga babak belur

Sebarkan artikel ini

hukummanadoterkini.com, MANADO – Lelaki NL alias Nikson (23) warga Kelurahan Paniki Bawah Kecamatan Mapanget terpaksa harus mempertanggung jawabkan perbuatannya kepada pihak yang berwajib. Pasalnya ia menganiaya istrinya yakni KK alias Kristi (21), hingga babak belur, Minggu (21/1) sekitar 13.00 Wita.

Kapolsek Mapanget, AKP Yohanes Pagayang mengatakan awalnya pada pagi hari pelaku yang diketahui bekerja sebagai security ini hendak pergi bekerja, lalu di saat yang sama juga korban akan pergi kerumah orang tuanya.“Pelaku sempat bertanya kepada korban kalau korban akan kemana, lalu korban menjawab akan pergi ke rumah orang tuanya,” ujar Pagayang saat diwawancarai di ruangannya. Rabu (24/1) siang tadi.

Namun pelaku tidak mengijinkan korban untuk pergi kerumah orang tuanya, sehingga terjadi adu mulut antara korban dan pelaku. Kemudian pelaku yang sudah emosi, dengan cepat langsung menendang tubuh korban hingga korban terjatuh, karena emosinya tak bisa ditahan, pelaku meninju wajah korban sebanyak beberapa kali. Tak hanya sampai disitu, pelaku yang melihat istrinya sudah terkapar tak berdaya, menyeret korban hingga kedalam rumah. Akibat kejadian tersebut, seluruh tubuh korban mengalami luka.

Tak terima dengan kejadian tersebut, korban langsung pergi ke Polsek Mapanget untuk melaporkan perbuatan suaminya. Tak menunggu lama anggota Polsek Mapanget pergi kelokasi kejadian dan mengamankan pelaku saat sedang berada dirumahnya, selanjutnya digiring ke Polsek Mapanget untuk proses lebih lanjut.

“Pelaku saat ini sudah dijebloskan kedalam sel tahanan, sementara untuk pasal yang akan dikenakan yakni pasal 44 ayat 1 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” pungkasnya.