Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Hukum dan Kriminal

Dalam waktu 6 jam, delapan pelaku berhasil dibekuk Tim Resmob Polresta Manado

×

Dalam waktu 6 jam, delapan pelaku berhasil dibekuk Tim Resmob Polresta Manado

Sebarkan artikel ini

manadomanadoterkini.com, MANADO – Polresta Manado menggelar konfrensi pers di loby Mapolresta Manado, terkait penangkapan delapan pelaku pembunuhan terhadap korban bernama Shadam Polapa (25) warga Kelurahan Calaca Kecamatan Wenang. Senin (5/3) sore tadi.

“Hanya dalam waktu enam jam setelah terjadi kasus pembunuhan, delapan pelaku berhasil dibekuk Tim Resmob Polresta Manado dirumah masing masing pelaku dan enam diantaranya masih dibawah umur. Masing masing para pelaku yakni RR alias Ale (31), TS alias Dito (19), JL alias Jeremi (16), JT alias Jon (15), RF alias Rifal (16), NM alias Novri (17), dan AP alias Alfi (16), “ujar Kapolresta Manado Kombes Pol FX Surya Kumara.

Lanjutnya, untuk pasal yang dikenakan kepada para pelaku yakni pasal 338 junto 170 dan pasal 55, dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun dan 7 tahun.

“Saat ini para pelaku sudah dijebloskan kedalam sel tahanan untuk mempertanggung jawabkan perbuatan mereka kepada hukum,” ungkap Surya, sambil menghimbau kepada orang orang tua agar dapat memperhatikan putra putrinya untuk menjauhi minuman keras, karena disaat mereka melakukan tindak kejahatan, mereka belum tentu sadar dengan apa yang mereka perbuat.(fry)