Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Hukum dan Kriminal

Tim Paniki Rimbas 2, Tangkap Pelaku Penganiayaan di Desa Tikela

×

Tim Paniki Rimbas 2, Tangkap Pelaku Penganiayaan di Desa Tikela

Sebarkan artikel ini

manadomanadoterkini.com, MANADO – Setelah hampir empat bulan, akhirnya pelaku penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam (sajam) jenis parang terhadap korban Allan Lumenta (20), Warga Desa Tondey, Jaga V, Kecamatan Motoling, Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel), akhirnya berhasil diringkus Tim Paniki Rimbas 2 Polresta Manado. Pelaku yakni SM alias Sandi (25), Warga Desa Sawangan, Jaga I, Kecamatan Tombulu. Pelaku yang diketahui kesehariannya seorang pengangguran ini ditangkap saat berada di rumah pacarnya yang berada di Kelurahan Kairagi Kecamatan Mapanget tepatnya di Lorong Kampis. Selasa (11/9) sekitar 20.00 Wita.
Dari informasi yang dirangkum, peristiwa itu berawal pada Selasa (15/5) sekitar 22.00 Wita, dimana saat itu korban sedang berada di Desa Tikela Jaga I Kecamatan Tombulu Kabupaten Minahasa. Lalu tiba tiba datang pelaku dengan membawa sajam jenis parang mendekati korban.

Kemudian tanpa alasan yang jelas, pelaku yang sudah dalam keadaan mabuk ini langsung menebas kepala korban dari arah belakang. Akibatnya kepala bagian belakang korban mengalami luka robek. Usai menganiaya korban pelaku langsung pergi meninggalkan lokasi kejadian. Sementara korban yang sudah bersimbah darah dibawah warga sekitar ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis.

Tak lama kemudian, Tim Paniki Rimbas 2 Polresta Manado tiba dilokasi kejadian dan segera meminta keterangan dari saksi saksi yang melihat peristiwa tersebut. Setelah diketahui identitas pelaku, Tim yang dinakhodai Aipda Join Polii ini langsung bergerak mencari keberadaan pelaku yang telah melarikan diri.

Alhasil setelah hampir empat bulan mencari, akhirnya tempat persembunyian pelaku dapat dicium oleh Tim ujung Tombak Polresta Manado ini. Dan tanpa menunggu lama pelaku langsung diringkus saat sedang berada dirumah pacarnya yang berada di Kelurahan Kairagi Kecamatan Mapanget tepatnya di Lorong Kampis.

Selanjutnya pelaku digiring ke Mapolresta Manado untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kepada hukum. Sementara itu, Kapolresta Manado Kombes Pol FX Surya Kumara melalui Kasubag Humas AKP Roly Sahelangi membenarkan adanya penangkapan tersebut, “saat ini pelaku sudah dijebloskan kedalam sel tahanan dan akan segera diproses sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya.