Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Hukum dan Kriminal

Debt Collector Adira di ringkus Tim Paniki

×

Debt Collector Adira di ringkus Tim Paniki

Sebarkan artikel ini
mdo
Korban bersama tim paniki saat berada di polresta manado

manadoterkini.com, MANADO – Lelaki berinisial VP alias Vega (25), Warga Kelurahan Teling Atas Lingkungan IX Kecamatan Wanea, terpaksa diringkus Tim Paniki Rimbas 3 Polresta Manado, saat sedang berada dirumahnya, Selasa (11/9) sekitar 22.00 Wita. Pasalnya, lelaki yang diketahui bekerja sebagai Debt Collector ini telah merampas mobil Avanza DB 1961 EF milik Frengky Tendean (43) warga Kelurahan Malalayang Dua Lingkungan I Kecamatan Malalayang.

Dari informasi yang dirangkum, peristiwa itu berawal pada Senin (10/9) sekitar 16.30 Wita, dimana saat itu korban memarkirkan kendaraan miliknya di depan Alfa Midi yang berada di jalan Ring Road tepatnya di Citra Land dengan maksud untuk pergi ke ATM Bank Mandiri.

Namun pada saat keluar ATM, korban melihat ada sekitar enam orang yang diduga Debt Collector sedang mengelilingi kendaraan miliknya. Kemudian salah satu dari pelaku tersebut memanggil korban untuk bercerita secara kekeluargaan.

Namun sialnya, saat korban sedang asik bercerita, tiba tiba teman teman dari pelaku langsung membawa mobil tersebut. Dan saat ditanya oleh korban, pelaku mengatakan kalau mobil tersebut akan dibawah ke tempat penyimpanan kendaraan Adira.

Tak terima dengan perbuatan para pelaku, korban langsung melaporkan kejadian yang dialaminya ke Mapolresta Manado. Berdasarkan laporan tersebut, Tim Paniki Rimbas 3 Polresta Manado dibawah pimpinan Aiptu Karimudin langsung mencari keberadaan para pelaku. “Berdasarkan LP/2573/XI/2018/SULUT/RESTA MDO, kami langsung bergerak mencari keberadaan para pelaku. Alhasil salah satu pelaku dapat kami ringkus saat sedang berada dirumahnya,” ujar Karimudin.

Sementara itu, Kapolresta Manado Kombes Pol FX Surya Kumara ketika dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan tersebut, “pelaku sudah diamankan di Mapolres, dan untuk pasal yang akan dikenakkan yakni pasal 365 dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun penjara,” pungkasnya.