Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Minahasa Selatan

Bawaslu Warning Caleg di Minsel Yang Sering Umbar Janji

×

Bawaslu Warning Caleg di Minsel Yang Sering Umbar Janji

Sebarkan artikel ini

manadoterkini.com, AMURANG-Lumrah terjadi di setiap kampanye calon legislatif (caleg) menyampaikan janji-janji manisnya. Semua demi kepentingan pencalonan dan mendapatkan massa sebanyak-banyaknya.

Namun, aksi tebar janji tersebut juga menjadi salah satu pelanggaran pemilu yang akan ditindak tegas Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

“Peserta pemilu dilarang tebar janji atau menjanjikan sesuatu selama kampanye. Jika ada janji seperti itu tolong masyarakat rekam dan laporkan. Itu akan berpotensi ditindak tegas berdasarkan UU Pemilu Pasal 240 huruf j,” tegas Ketua Bawaslu Minsel Eva Keintjem.

Hingga saat ini, Bawaslu Minsel sudah banyak melakukan tindakan preventif terkait pengawasan pemilu. Dari tahapan pendaftaran, kampanye hingga pemilihan banyak yang kami temui pelanggaran maupun netralitas ASN.

“Lebih dari lima ASN sudah kami proses. Semua telah masuk proses klarifikasi dan ada beberapa yang memang masuk dugaan netralitas dan itu akan dilanjutkan ke tahapan selanjutnya. Dalam hal ini pihak Bawaslu akan melakukan tindakan dengan mengajukan rekomendasi kepada pemkab yang khusus menangani hal tersebut yang juga tembusan ke bupati dan Bawaslu provinsi serta pusat. Dari kebanyakan jenis pelanggaran paling banyak seperti berfoto dengan caleg atau pimpinan parpol,” bebernya.

Terpisah, Komisioner Bawaslu Minsel Franny Sengkey menambahkan, menyikapi permintaan perubahan aturan Alat Peraga Kampanye (APK), itu bukan ranahnya Bawaslu.

Dia juga menekankan untuk pihak parpol, tidak bermain-main dengan money politik.

“Money politik tidak juga berupa uang tapi barang. Untuk itu Bawaslu menghimbau tidak bermain money politik. Jika tidak mengindahkan tindak tegas dan masyarakat juga diharapkan untuk bisa melaporkan jika ada kasus money politik,” tandasnya.(dav)