Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Hukum dan KriminalMinahasa Selatan

Polsek Amurang Amankan Ratusan Botol Miras Tanpa Ijin Milik Warga Mitra

×

Polsek Amurang Amankan Ratusan Botol Miras Tanpa Ijin Milik Warga Mitra

Sebarkan artikel ini

Minselmanadoterkini.com, AMURANG-Polsek Amurang Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) pada Rabu (19/2/2020) siang tadi mengamankan ratusan botol miras jenis captikus.

Hal ini disampaikan Kapolres Minsel AKBP Bangun Widi Septo SIK melalui Kapolsek Amurang Iptu Carles Lumanauw.

“Miras ini diamankan melalui operasi Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatakn (K2YD) di Kelurahan Uwuran Dua Kecamatan Amurang,” kata Kapolek.

Dia merincikan jumlah miras yang berhasil diamankan sebanyak 330 liter. “Miras tersebut sudah dikemas dalam botol Agua serta kantong plastik yang diangkut mengunakan kendaraan jenis Terios yang dikemudikan oleh Vian Woi warga Desa Lobu Kecamatan Touluaan Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra),” ujarnya.

Dia mengakui kendaraan yang dipakai mengangkut miras tanpa ini yanki kendaraan Terios dengan nomor polisi DB 1684 QS telah diamankan.

“Begitu juga sopir dan pemilik Miras yakni Jois Donna (33) warga Desa Tondanow Kecamatan Touluaan Kabupaten Mitra telah kami amankan, demi penyelidikan selanjutnya,” jelasnya.

Berdasarkan informasi, miras tanpa ijin ini akan dibawah ke pelabuhan Manado untuk dijual diluar Daerah.(dav)