Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Berita PilihanPemerintahan

Masyarakat Jangan Panik, Anggaran Pasien COVID-19 Ditanggung Negara

×

Masyarakat Jangan Panik, Anggaran Pasien COVID-19 Ditanggung Negara

Sebarkan artikel ini

Sulutmanadoterkini.com, SULUT – Juru Bicara Gugus Tugas COVID-19 Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) dr Steven Dandel, Jumat (1/5/2020) menegaskan bahwa biaya perawatan dari pasien COVID-19 ditanggung oleh negara.

“Sepengetahuan kami bahwa pasien PDP dan pasien terkonfirmasi positif COVID-19 itu klaim biaya baik dari sesi perawatan sampai pemulasaraan jenazah itu ditanggung oleh negara dan di klaim oleh rumah sakit yang merawat itu melalui Gugus Tugas COVID-19 Pusat,” tegas Dandel.

Penegasan itu kata Dandel untuk menjawab isu yang beredar bahwa satu pasien yang meninggal yang berstatus PDP atau positif COVID-19 dianggarkan Rp.15.000.000/peristiwa hingga selesai pemakaman.

Dalam jumpa pers melalui video conference, Dandel menambahkan bahwa untuk jumlah nominalnya itu bervariasi tidak dipatok rata-rata 15 juta.

“Tergantung dengan tindakan penanganan yang diterima oleh pasien yang bersangkutan selama dia di ruang perawatan, obat apa yang dia diterima, jenis layanan apa yang diterima, nah itu tentunya disesuaikan. Posisi pembayarannya bukan per kepala/orang tetapi per klaim kasus,” jelas Steven Dandel. (Rizath)