Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Berita PilihanLiputan KhususPemerintahan

Pemprov Sulut Ambil Kebijakan dan Langkah-Langkah Terupdate dan Terupgrade

×

Pemprov Sulut Ambil Kebijakan dan Langkah-Langkah Terupdate dan Terupgrade

Sebarkan artikel ini

Sulutmanadoterkini.com, SULUT – Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Sulawesi Utara bahkan di seluruh dunia masih berlanjut.

Sehingga Pemerintah Provinsi Sulut dibawah pemerintahan Gubernur Olly Dondokambey dan Wakil Gubernur Steven Kandouw terus melakukan kebijakan dan langkah-langkah yang terupdate dan terupgrade, dengan melihat perkembangan, yang setiap langkah dikoordinasikan dengan pemerintah Pusat.

SulutPemprov Sulawesi Utara Gubernur Olly Dondokambey dan Wagub Steven Kandouw, dalam memutus mata rantai pandemi, tetap konsisten, bekerja secara profesional, terprogram dan terukur.

Kebijakan yang diambil selalu melibatkan semua yang terkait, dan yang ber kompeten di bidangnya.

SulutKarena gubernur dan wakil gubernur merasa koordinasi itu penting, sehingga ketika ada aturan yang di berlakukan tidak ada yang merasa ter pinggirkan apalagi merusak tatanan.

Penerapan setiap Kebijakan terupdate dan terupgrade, dengan melihat perkembangan, yang setiap langkah dikoordinasikan dengan pemerintah Pusat.

SulutAda beberapa Kebijakan dan langkah-langkah yang ditempuh Pemprov Sulut sebagai usaha memutus mata rantai penyebaran COVID-19 tanpa menyampingkan Koordinasi dengan pemerintah pusat.

Menurut Olly, koordinasi itu penting, sehingga ketika ada aturan yang di berlakukan tidak ada yang merasa ter pinggirkan apalagi merusak tatanan.

SulutPemerintah Provinsi Sulawesi Utara dibawah komando Gubernur Olly Dondokambey terus melakukan berbagai strategi dan kebijakan untuk mempercepat penanganan pandemi COVID-19 di Sulut.

Adapun strategi dan kebijakan dari Pemprov Sulut tersebut dijalankan diantaranya dengan membentuk gugus tugas percepatan penanganan COVID-19 di Sulut melalui SK Gubernur Sulut Nomor 126 tahun 2020, recofusing anggaran untuk penanganan kesehatan dan jaring pengaman sosial, menyiapkan rumah singgah untuk Orang Dalam Pemantauan (ODP) dan laboratorium PCR untuk memeriksa swab tes pasien COVID-19.

MinselPemprov Sulut juga menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 8 Tahun 2020 tentang Optimalisasi Pencegahan Penyebaran (OPP) COVID-19, sosialisasi pencegahan dan penanganan COVID-19 baik melalui media cetak dan elektronik serta menyampaikan perkembangan penanganan pasien COVID-19 melalui konferensi pers yang juga disiarkan melalui channel YouTube Pemprov Sulut.

Melakukan refocusing anggaran sebesar 96 Miliar yang terdiri dari :
1). 50,5 Miliar untuk penanganan kesehatan, yang diperuntukan bagi pengadaan ventilator, tandu darurat, bilik disinfektan, Alat Pelindung Diri (APD), Rapid Tes, Ruang Isolasi, disinfektan, alkohol, vitamin, obat-obatan dan penunjang satuan tugas di bidang kesehatan.

2). 45,5 Miliar untuk Bantuan Sosial dan Jaring Pengaman Sosial sebanyak 250.000 paket.

Menyiapkan Rumah Singgah
1). Kantor Penanggulangan Krisis Kesehatan di Teterusan Mapanget (30 bed/tempat tidur)
2). Kantor Bandiklat Maumbi (100 bed)
3). Kantor Bapelkes di Malalayang (270 bed)
4). Asrama Haji di Tuminting (300 bed)
5). RSUD Bitung (20 bed ruang khusus isolasi)
6). Lembaga Pengembangan Mutu Pendidikan (eks BPG) di Pineleng (40 bed blm termasuk kamar ber AC)
7). RSUD Noongan (6 bed ruang khusus isolasi)
8). Gedung P3C di Kairagi Manado.

Menyiapkan laboratorium untuk pemeriksaan SWAB COVID-19 di 2 lokasi yaitu:
1). Laboratorium Covid-19 di Balai Teknik Kesehatan Lingkungan dan Pencegahan Penyakit (BTKLPP) di Mapanget Kota Manado (beroperasi mulai 4 Mei 2020)
2). Laboratorium RSUP Prof. Kandou Manado.

Menerbitkan Peraturan Gubernur Sulut Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Optimalisasi Pencegahan Penyebaran COVID-19 di Wilayah Provinsi Sulawesi Utara, dimana dalam Pergub ini diatur tentang Pembatasan sebagai berikut :
1). Pembatasan Pelaksanaan Pembelajaran di sekolah dan atau instansi Pendidikan lainnya;
2). Pembatasan aktivitas bekerja di tempat kerja;
3). Pembatasan kegiatan keagamaan di rumah ibadah;
4). Kegiatan di tempat atau fasilitas umum;
5). Pembatasan Moda Transportasi.

Menyiapkan lahan pekuburan untuk jenazah pasien covid-19 di lokasi :
1). Ilo-Ilo Desa Wori Minahasa Utara (masih belum disetujui Pemkab Minahasa Utara)
2). Desa Kalasey Kecamatan Mandolang, Kabupaten Minahasa.

Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara juga mendorong Pemerintah Kabupaten Kota agar menyiapkan lahan pemakaman bagi korban positif COVID-19. (Adv/Rizath)