Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Berita PilihanLiputan KhususPemerintahan

Cegah COVID-19, Pemprov Sulut Konsisten, Kerja Profesional, Terprogram dan Terukur

×

Cegah COVID-19, Pemprov Sulut Konsisten, Kerja Profesional, Terprogram dan Terukur

Sebarkan artikel ini

Sulutmanadoterkini.com, SULUT – Konsisten dan keseriusan Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey dan Wakil Gubernur Steven Kandouw untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19 tak perlu diragukan lagi, kerja profesional, terprogram dan terukur hal penting yang dilakukan.

Aktifitas sebagai Gubernur dan sebagai gugus depan, mampu berjalan seiring, seirama, baik bersama
Jajaran dengan tugas rutin, maupun bersama Tim gugus depan dengan tugas penanganan pandemi.

Sulut hebatSejak awal penyebaran COVID-19 terdeteksi di Sulut, Pemprov secara gencar melakukan sosialisasi baik melalui baliho, media cetak, media elektronik dan televisi terhadap pencegahan dan penanganan COVID-19 dan mengajak masyarakat agar mematuhi himbauan pemerintah untuk tetap di rumah, memakai masker, cuci tangan, menyediakan tempat cuci tangan, makan makanan bergizi, physical distancing, tidak berkerumun dan berkumpul ditempat tempat ramai atau tempat umum terus dilakukan.

Disamping itu juga Pemprov melakukan penyemprotan disinfektan dan pemasangan bilik disinfektan serta tempat cuci tangan di kantor-kantor, rumah ibadah, pasar, terminal dan tempat-tempat umum lainnya.

MinselPemprov Sulut secara rutin melakukan konferensi pers yang disiarkan secara langsung melalui Channel YouTube untuk menyampaikan perkembangan terkini perihal perkembangan COVID-19, di samping memberikan informasi dan edukasi kepada masyarakat perihal sejauh mana penanganan COVID-19 di Sulawesi Utara yang dilakukan Pemprov melalui Juru Bicara Gugus Tugas COVID-19 Sulut.

Bahkan Gubernur Olly Dondokambey bersama Wakil Gubernur Steven Kandouw dan jajaran turun langsung menyisir daerah kepulauan untuk memberikan bantuan paket bahan pokok berupa 5 kilogram beras, 10 bungkus mie instan, 1 liter minyak goreng, 3 kaleng ikan siap saji dan 5 buah masker.

MinselRombongan menggunakan jet ski dan kapal menyeberangi lautan untuk membagikan bantuan di Pulau Gangga, Talise, Kinabuhutan dan Bangka serta pulau-pulau lainnya.

Selain itu, ada beberapa poin penting lainnya yang dibahas dalam rapat koordinasi percepatan penanganan COVID-19 diantaranya penambahan kapasitas perlengkapan kesehatan, optimalisasi alur rujukan ditingkat pelayanan kesehatan dan peningkatan pengawasan penumpang di bandara.

MinselPerkembangan kasus Covid-19, maka beberapa hal yang perlu disikapi oleh Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota yaitu :

1. penambahan kapasitas:
a. Perlengkapan Kesehatan seperti Ventilator, APD, Mobile X-Ray;
b. Ruangan Perawatan;
c. Ruangan Isolasi;
d. Rumah Singgah.

Minsel2. Untuk Rumah Singgah harus ada pemisahan sesuai tingkatan pemeriksaan (Reaktif, ODP, PDP, Positif). Ini untuk mencegah berjangkitnya virus dari yang sudah positif atau potensi positif.

3. Memaksimalkan Alur Koordinasi dan Alur Rujukan di Tingkat Pelayanan Kesehatan antar Provinsi dan Kabupaten/Kota (Rumah Sakit, Puskesmas dan lainnya)

Sulut4. Meningkatkan Koordinasi antara Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota dengan melaksanakan rapat secara Virtual pada kesempatan pertama peserta rapat:

5. Meningkatkan pengawasan terhadap penumpang yang akan berangkat keluar daerah dengan membuat SOP yang jelas (dikoordinasi oleh BPBD) dan diterapkan secara maksimal oleh gabungan petugas posko yang ada di Bandara.

Begitu juga diberlakukan untuk penumpang yang masuk wilayah Sulawesi Utara.

6. Membentuk Tim Kecil dalam hal merumuskan kajian-kajian terkait penanganan COVID-19 sebagai alat pertimbangan pimpinan dalam pengambilan keputusan,

Tim Kecil dimaksud terdiri dari unsur: Dinas Kesehatan, BPBD, Dinas Perhubungan dan Biro Hukum

7. Dinas Kesehatan akan berupaya meningkatkan kapasitas pemeriksaan untuk mempercepat hasil pemeriksaan swab di laboratorium yang ada sebagai penentu langkah penanganan medis selanjutnya bagi pasien COVID-19.

8. Segera melaksanakan rapat terbatas dengan Pemerintah Kota Manado yang akan dimotori oleh Sekretaris Gugus Tugas COVID-19 terkait rencana penerapan “pembatasan orang keluar masuk Manado” yang rencananya akan dimulai tanggal 27 Mei 2020, hendaknya mempertimbangkan kajian Epidemiologi, diantaranya tempat tinggal pekerja (ASN/THL/Swasta) yang berada diluar wilayah Kota Manado. (Adv/Rizath)