Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Minahasa Tenggara

Pemkab Mitra Perketat Aturan Pemberlakuan Tatanan Normal Baru

×

Pemkab Mitra Perketat Aturan Pemberlakuan Tatanan Normal Baru

Sebarkan artikel ini

manadoterkini.com, MITRA– Pemerintah kabupaten Minahasa Tenggara Terapkan aturan Bebas tapi santun, dengan penerapan sesuai aturan yang ketat, dengan kembali mengaktifkan perkantoran di instansi Pemerintahan mulai diberlakukan.

Ketidak pastian kapan pandemi Covid-19 akan berakhir, Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) siap sambut Tatanan Normal Baru. Dimana, mulai Senin 8 Juni 2020 surat edaran bagi para ASN di Kabupaten Mitra segera di edarkan di setiap SKPD yang ada.

Mulai hari ini, seluruh ASN yang bertugas di Kabupaten Minahasa Tenggara akan menjalankan tugas seperti biasa. Namun, diharapkan seluruh ASN untuk harus mengikuti Protokol Kesehatan.

“Sidak kali ini, dalam rangka New Normal di kalangan ASN baik itu eselon III, eselon IV dan eselon II. Ini berdasarkan surat yang telah di tanda tangani oleh Bupati James Sumendap SH,”ujar Wabup Drs Jocke Legi kepada Swarakawanua.com.

Wabup menjelaskan, sedangkan untuk ASN yang berusia 55 tahun keatas. Apa lagi yang rentan atas penyakit, tentunya mereka itu akan bekerja dari rumah.

“Untuk 55 tahun kebawah tentunya sehat harus masuk kantor, namun jika ada riwayat penyakit. Tentunya bekerja dari rumah,”pungkasnya.

Hasil dari sidak kali ini, ada salah satu Dinas yang seluruh pegawai tidak berada di Kantor. Maka, pemkab Mitra sendiri lewat BKSDM akan memberikan surat teguran.

“Dinas tersebut akan kami layangkan surat teguran, kalaupun masih tetap akan di ambil sanksi. Nanti akan di berikan sanksi BKSDM,”tutur Wabup.

Adapun yang hadir dalam sidak kali ini yaitu, Plt Sekda Mitra David Lalandos, Asisten II Joice Wawointana, Kepala Badan BKSDm Mitra Marie Makalow, Kasat Pol-PP Jhony Kolinuk. (win)