Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Pemerintahan

KPK Kawal Penertiban Aset Pemprov Sulut

×

KPK Kawal Penertiban Aset Pemprov Sulut

Sebarkan artikel ini

KPKmanadoterkini.com, SULUT – Sekdaprov Sulawesi Utara Edwin Silangen mengatakan pihaknya memberikan apresiasi terhadap KPK RI karena terus melakukan kepada Pemprov Sulut untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang berkualitas lewat pendampingan Tim Korsupgah Wilayah 3 KPK RI.

Hal itu disampaikan dalam Rapat Koordinasi Aset Bermasalah dan Penertiban Aset Personel, Pendanaan, Sarana dan Prasarana serta Dokumen (P3D) di Ruang F.J. Tumbelaka Kantor Gubernur, Rabu (4/11/2020).

Terkait aset bermasalah dan penertiban aset P3D Silangen menjelaskan bahwa Pemprov Sulut selalu meminta arahan dari KPK agar pelaksanaannya berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kita bersyukur khusus untuk penanganan aset sebagaimana arahan dari KPK RI bahwa Pemprov Sulut harus menyediakan database aset kemudian mengelola aset Pemprov Sulut, melakukan rekonsiliasi dan penertiban serta pemulihan aset.”

“Mudah-mudahan kedepan makin lebih profesional dan berkualitas apa yang kita selenggarakan yang menjadi bagian dari tanggung jawab pemerintahan dan akuntabilitas, transparansi pemerintahan ditengah kebutuhan masyarakat di Provinsi Sulut secara khusus dan Indonesia,” sambungnya.

Silangen mengapresiasi pertemuan ini sebagai bentuk perhatian KPK RI kepada Pemprov Sulut untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang berkualitas yang telah berjalan sejak beberapa tahun lalu.

“Kita juga berterima kasih karena dari evaluasi yang dilakukan oleh Tim Korsupgah Wilayah 3 KPK RI, indikator pencapaian pencegahannya Provinsi Sulut bisa menjadi contoh bagi pemerintah kabupaten/kota lainnya,” kata Silangen.

Lanjut Silangen, pengelolaan aset di Provinsi Sulut sudah menggunakan sistem aplikasi penatausahaan aset dengan menyesuaikan pada regulasi aset yang ada.

Kendati demikian, Silangen mengakui masih ada pemerintah kabupaten/kota yang belum menyerahkan sepenuhnya aset-aset sesuai dengan kewenangan yang diberikan kepada pemerintah provinsi.

“Pemerintah provinsi sangat mengharapkan dapat diberikan petunjuk-petunjuk lebih lanjut yang strategis dalam kaitan penanganan aset ini, personel, pembiayaan, sarana dan prasarana serta dokumen,” lanjutnya. (*/Rizath)