Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Berita PilihanPemerintahan

Pemprov Sebut UMP 2022 Sulut Bakal Naik

×

Pemprov Sebut UMP 2022 Sulut Bakal Naik

Sebarkan artikel ini

UMPmanadoterkini.com, SULUT – Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sulawesi Utara (Sulut) Erni Tumundo mengatakan saat ini Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) melalui Dewan Pengupahan sedang mempersiapkan dokumen, saran dan kajian yang akan disampaikan kepada gubernur terkait dengan upah minimum 2022.

Menurut Tumundo, Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulut tahun 2022 mengacu pada aturan yang baru dan bakal mengalami kenaikan hingga empat jutaan.

“Kita tahu bersama bahwa aturan yang kita pedomani dalam penempatan UMP 2022 itu berdasarkan PP No. 36 Tahun 2021 yang merupakan turunan dari Undang-Undang No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Sehingga PP 78 Tahun 2015 yang selama ini menjadi pedoman dalam penyusunan atau penetapan UMP itu tidak berlaku lagi.”

“Sesuai dengan batas waktu yang diatur dalam perundang-undangan, paling lambat pengumuman UMP itu Tanggal 21 November 2021 untuk UMP 2022. Kami merencanakan dengan Dewan Pengupahan akan menemui pak gubernur pada tanggal 19 November,” jelas Tumundo kepada wartawan di Kantor Gubernur Sulut, Kamis (29/10/2021).

Lanjut Tumundo, saat pihaknya sudah sosialisasi dan sudah pada tahapan persiapan untuk dokumen dan masih menunggu perhitungan ekonomi atau inflasi dari Badan Pusat Stasistik (BPS) yang rencana dirilis pertanggal 5 November.

“Jadi dasar itulah yang menjadi perhitungan dari penetapan UMP 2022. Jadi yang (UMP) tahun 2022 kemungkinan naik lebih kurang (empat juta),” tegas Tumundo. (Rizath)