Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Berita PilihanPemerintahan

Pemprov Sulut Berhasil Lobi Sebanyak 4.594 Penerimaan Pegawai (PPPK) Tahun 2022

×

Pemprov Sulut Berhasil Lobi Sebanyak 4.594 Penerimaan Pegawai (PPPK) Tahun 2022

Sebarkan artikel ini

sulutmanadoterkini.com, SULUT – Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara dibawah kepemimpinan Gubernur Olly Dondokambey dan Wakil Gubernur Steven Kandouw (OD-SK) berhasil melobi pemerintah pusat untuk pengadaan sebanyak 4.594 pegawai PPPK dilingkup Pemprov Sulut.

Sesuai dengan Penetapan Kebutuhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) instansi Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara
berdasarkan Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 531 Tahun 2022 telah disetujui jumlah formasi PPPK sebanyak 4.594.

Menurut data dari Badan Kepegawaian Sulut,4.594 PPPK tersebut terbagi pada formasi Tenaga Teknis sebanyak 622, Tenaga Kesehatan sebanyak 693 dan Tenaga Guru sebanyak 3.279.

Seleksi Tenaga Teknis dan Tenaga Kesehatan dilakukan melalui Tes Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial dan Kompetensi Sosial kultural dalam sistem Tes CAT
BKN.

Seleksi ini dapat diikuti oleh Peserta umum yang memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan yang nanti akan dikeluarkan oleh Kemen PAN-RB. Secara umum, peserta harus memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan, tidak pernah diberhentikan baik tidak atas permintaan sendiri ataupun tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Kepolisian RI dan pegawai swasta, serta tidak pernah
dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.

sulutKhusus untuk Tenaga Guru, pelaksanaan Seleksi akan dilakukan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi melalui tiga mekanisme, yaitu:
Mekanisme 1 untuk pelamar Prioritas I: Penyelesaian Guru Lulus Passing Grade pada Seleksi ASN PPPK Tahun 2021.

Mekanisme 2 untuk Prioritas II dan III: Seleksi Kesesuaian untuk Guru Non ASN di sekolah negeri. Peserta pada seleksi ini lebih dikhususkan untuk Guru eks THK-2 dan Guru Non ASN di sekolah negeri yang telah terdaftar di Data Pokok Pendidikan
(DAPODIK) ≥ 3 tahun.

Mekanisme 3: Seleksi Umum Tes Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial dan Kompetensi Sosial kultural.

Dalam mekanisme ke-3 ini, peserta dapat berasal dari Guru Non ASN pada sekolah negeri yang telah terdaftar di Data Pokok Pendidikan (DAPODIK) < 3 tahun, Lulusan Program Profesi Guru (PPG) dan Guru pada sekolah swasta yang terdaftar pada Data Pokok Pendidikan.

Skema Pengadaan PPPK Guru Tahun 2022, sebagai berikut:
1. Didahulukan untuk pelamar Prioritas I, secara berurutan Tenaga Honorer eks Kategori II – Guru non ASN di sekolah negeri – Lulusan PPG – Guru swasta.
2. Jika formasi belum terpenuhi, akan diisi oleh pelamar Prioritas II.
3. Jika formasi belum terpenuhi, akan diisi oleh pelamar Prioritas III.
4. Jika formasi belum terpenuhi, akan dilakukan seleksi umum dengan CAT-UNBK. (*/Rizath)