Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Hukum dan KriminalTomohon

Wali Kota Tomohon di Somasi Pedagang Buah di Pasar Beriman

×

Wali Kota Tomohon di Somasi Pedagang Buah di Pasar Beriman

Sebarkan artikel ini

tomohonmanadoterkini.com, SULUT – Wali Kota Tomohon Caroll Senduk akhirnya kembali disomasi Pedagang Buah Pasar Beriman Kota Tomohon.

Kuasa Hukum Pedagang Buah Pasar Beriman Kota Tomohon Jimmy Yosadi mengatakan, surat somasi ini sudah yang kedua. Pasalnya surat somasi pertama tidak digubris oleh Wali Kota Caroll Senduk. Oleh karenanya Jimmy Yosadi kembali melayangkan surat somasi kedua.

“Saya melayangkan somasi kedua pada hari Kamis, tanggal 29 September 2022 dan diterima oleh pegawai di ruangan Kantor Walikota,” ujar Yosadi dalam rilisnya kepada manadoterkini, Sabtu (1/10/2022).

Yosadi mengatakan, somasi kedua itu merupakan yang terakhir. Jika Wali Kota Caroll kembali bersikap cuek, dan enggan menanggapinya, maka dia akan segera menggugat Walikota Caroll ke pengadilan.

“Jika somasi kedua tidak ditanggapi, maka saya siapkan langkah hukum, yaitu menggugat Wali Kota Tomohon ke Pengadilan, saya siapkan gugatan susul menyusul hingga proses hukum berjalan lama,” tegasnya.

Yosadi menambahkan, tuntutan dalam somasi kedua masih sama, yaitu sebagai kuasa hukum para pedagang mendesak Wali Kota Tomohon memberhentikan Dirut PD Pasar Tomohon, termasuk beberapa oknum pegawai PD Pasar serta Lurah Paslaten Satu yang tanpa peri kemanusiaan telah melakukan penggusuran.

Dalam somasi itu, Yosadi juga mendesak agar Wali Kota segera mengembalikan para pedagang yang rata-rata lanjut usia ke tempat jualan semula, dan Pemerintah Kota Tomohon memberikan ganti rugi atas kerusakan dan kerugian yang ditimbulkan.

“Mereka bukan pedagang liar sebagaimana statement Dirut PD Pasar karena setiap hari ditagih retribusi oleh petugas Pasar. Mereka jualan pisang dan pepaya dan lainnya di atas lahan pribadi milik warga yang kasihan kepada para pedagang,” ujarnya.

Yosadi menambahkan, dirinya memberikan bantuan hukum Probono tanpa dibayar, dan semua proses hukum dia biayai sendiri dan para pedagang tidak dibebankan biaya apapun.

“Saya hanya menjalankan tugas profesi advokat sebagai profesi mulia dan terhormat, demi alasan kemanusiaan. Saya bukan politisi dan tidak punya kepentingan politik dan bekerja sendirian tanpa didukung siapapun. Ini komitmen yang sudah saya lakukan selama belasan tahun menjadi Advokat dengan membantu masyarakat miskin dan korban Kekerasan seksual dan tidak pidana lainnya dengan korban anak, perempuan dan kaum difabel tanpa dibayar atau Probono.”

“Saya tidak pernah takut kepada siapapun. Termasuk kepada pemerintah yang saya dukung sekalipun saat Pilkada lalu maupun saat pemilu. Saya independen dan tidak berafiliasi dengan partai politik manapun tapi suka berteman dengan para politisi lintas partai,” tutup Yosadi.

Diketahui, Advokat Sofyan Jimmy Yosadi SH merupakan Wakil Sekjen DPP PERADI Pergerakan (Persaudaraan Profesi Advokat Nusantara) dan Dewan Pengurus Pusat (DPP) Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) Korwil Sulawesi Utara, Gorontalo dan Sulawesi Tengah. (*/Rizath)