Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Pemerintahan

Steve Kepel Lantik Komisi Informasi Sulut Periode 2023-2027

×

Steve Kepel Lantik Komisi Informasi Sulut Periode 2023-2027

Sebarkan artikel ini

sulutmanadoterkini.com, SULUT – Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) melalui Sekretaris Daerah Sulut Steve Kepel melantik Komisioner Komisi Informasi (KI) Sulut periode 2023-2027 di Ruang CJ Rantung, Senin (12/6/2023).

Adapun KI yang dilantik adalah:
1. Andre R.M Mogdong,
2. Isman Mominta, SH,
3. Carla Christy Geret, SP,
4. Mey Mayer Mamangkey, SE,
5. Wanda Turangan, S.Pd, M.Pd.

Pelantikan itu diawali dengan pembacaan SK Gubernur oleh Kepala Bidang Komunikasi dan Informasi Publik pada Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik Daerah Provinsi Sulut Christian Iroth.

Pelantikan tersebut berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 217 tahun 2003 Tentang Penetapan Anggota Komisi informasi Provinsi Sulawesi Utara Masa Jabatan 2023-2027 dengan memperhatikan surat pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Utara Nomor 160/DPRD/183.1/2023 tanggal 29 Maret 2003.

“Selamat bagi yang baru dilantik, selamat melanjutkan tanggung jawab, saya yakin Bapak Ibu sekalian memahami betul apa tugas dan tanggung jawabnya Bapak Ibu saudara-saudara. Pelaksanaan program pembangunan, tugas pokok dan fungsi Komisi informasi dengan pemerintahan harus terus kita jaga terlebih sinergi dengan di Wilayah Provinsi berdasarkan pasal 23 undang-undang Nomor 14 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.”

“Disebutkan bahwa Komisi Informasi adalah mandiri yang berfungsi menjalankan peraturan undang-undang Nomor 14 2008 dan peraturan pelaksanaannya, petunjuk teknis standar layanan informasi publik dan menyelesaikan sengketa Informasi Publik melalui mediasi atau ajudikasi nonlitigasi, artinya Komisi Informasi memiliki peran yang cukup penting dalam kontribusi Pembangunan Daerah,” jelas Kepel.

Kepel menambahkan, jika terjadi sengketa antara pemohon informasi dan badan publik disinilah salah satu peran komisi informasi yakni untuk menyelesaikan sengketa antar pihak-pihak yang bersengketa tersebut.

Keterbukaan Informasi Publik sangat penting dan bermanfaat untuk mendatangkan investasi di daerah kata Kepel, karna dengan keterbukaan informasi yang baik tentu saja mendorong bertambahnya investasi di Sulawesi Utara sebagai katalisator pembangunan. Selain itu Keterbukaan Informasi Publik berkaitan dengan pembangunan trust atau kepercayaan publik bagi Provinsi Sulawesi Utara.

“Dengan demikian Saya menaruh harapan besar kepada bapak ibu anggota komisioner atau Komisioner Komisi informasi Provinsi Sulawesi Utara bisa mewujudkan Provinsi Sulawesi sumbangsihnya bagi pembangunan dan kemajuan daerah.

Ditempat yang sama, Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik Daerah Sulut Evans Steven Liow, MM menuturkan, masih banyak yang belum mengetahui fungsi KI.

“Bahwa Komisi Informasi adalah lembaga mandiri yang berfungsi menjalankan UU KIP dan peraturan pelaksanaannya.”

“Sehingga tidak ada lembaga manapun juga yang dapat mengintervensi Komisi Informasi dalam menjalankan tugas dan fungsi sebagai lembaga mandiri,” jelas Liow. (Rizath)