Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Hukum dan Kriminal

Terduga Pelaku Pelecehan ART Tak Penuhi Panggilan Polisi, kuasa hukum sebut hambat penyidikan

×

Terduga Pelaku Pelecehan ART Tak Penuhi Panggilan Polisi, kuasa hukum sebut hambat penyidikan

Sebarkan artikel ini
JAKARTA
Asisten rumah tangga (ART) berinisial RM alias Ifa (24) didampingi pengacaranya Fikram Faraid saat melaporkan kasus pelecehan seksual ke Polres Jakarta Selatan. (foto: m.tribunnews.com)

manadoterkini.com, JAKARTA – Seorang asisten rumah tangga (ART) asal Cilacap, Jawa Tengah, berinisial RM alias Ifa (24) diduga menjadi korban pelecehan seksual oleh pacar majikannya di sebuah apartemen kawasan Gandaria, Jakarta Selatan.

Saat ini beberapa saksi kasus pelecehan tersebut telah dipanggil Kepolisian Resor (Polres) Metropolitan Jakarta Selatan. Di antara saksi yang dipanggil adalah VN (32), terduga pelaku pelecehan.

Namun, dalam pemeriksaan para saksi, terduga pelaku pelecehan VN tidak datang untuk memenuhi panggilan penyidik.

Sementara, Kuasa hukum RM, Fikram Faraid, mengaku kecewa atas mangkirnya VN. Menurutnya, ketidakhadiran VN untuk memenuhi panggilan Polisi bisa menghambat penyidikan kasus tersebut.

“Ketidakhadiran VN akan menghambat penyidikan kasus ini. Kami kecewa karena VN sebagai terduga pelaku pelecehan tidak memenuhi panggilan polisi,” kata Fikram kepada wartawan di Jakarta, Jumat (16/6/2023), seperti dilansir dari m.tribunnews.com.

Lanjut dikatakan Fikram, polisi telah memanggil majikan RM berinisial YL, tetapi pacar YL yang diduga pelaku VN tidak hadir atau mangkir pada Senin (12/62023) lalu.

“Saat pemeriksaan saksi YL, penyidik kepolisian telah mengajukan beberapa pertanyaan kepada saksi YL terkait awal kejadian pelecehan yang diduga dilakukan VN,” jelasnya.

Namun lanjutnya, penyidik Polres Metro Jakarta Selatan saat ini masih menggali keterangan baru dari para saksi lain, kemudian rangkaian pemeriksaan akan dilanjutkan ke tahap berikutnya

“Kemungkinan nanti pasti ada BAP tambahan karena memang di dalam keterangan itu dikembangkan oleh penyidik. Sedangkan terduga pelaku VN , tidak hadir dalam pemeriksaan perdana ini. YL adalah majikan RM yang menjadi saksi ketiga dalam kasus ini. Nanti mungkin ada tambahan saksi yang akan dikomunikasikan lebih lanjut,” ujarnya.

Pihaknya juga membeberkan bahwa korban RM alias Ifa dalam dua minggu terakhir ini sedang diperiksa kondisi psikisnya karena trauma.

Bahkan korban masih belum sanggup jika akan dipertemukan dengan majikannya YL.

“Kami juga sudah berkoordinasi dengan Komnas HAM, dan selanjutnya ke Komnas Perempuan untuk penguatan kasus ini, supaya mengawal dalam hal implementasi UU TPKS dan KUHP,” katanya

Diketahui, Ifa didampingi pengacaranya Fikram Faraid telah melaporkan kasusnya ke Polres Jakarta Selatan pada Selasa (18/4/2023) lalu dengan nomor: LP/B/1155/IV/2023/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya, tertanggal 18 April 2023.

Pelaku dilaporkan dengan UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman pidana penjara maksimal penjara 12 tahun dan atau denda Rp300 juta.

(malz/sumber: https://m.tribunnews.com/amp/metropolitan/2023/06/17/vn-diduga-pelaku-pelecehan-art-tak-penuhi-panggilan-polisi)