
manadoterkini.com, MANADO – Sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) proyek tanggul penahan tanah di Kelurahan Malalayang Satu Barat, Kecamatan Malalayang semakin menarik untuk diikuti.
Pasalnya, pernyataan saksi yang saling bertentangan menjadi fakta persidangan yang justru semakin menguak adanya kejanggalan dalam pelaksanaan proyek tersebut direncanakan.
Seperti halnya keterangan saksi mantan Kepala Dinas PUPR Kota Manado Peter KB Assa yang kini Kadis Pendidikan dalam sidang Tipikor di Pengadilan Negeri Tipikor Manado, Kamis (9/4/2026).
Dimana keterangan saksi Bart Assa ini yang tidak sinkron dengan saksi lainnya dalam sidang sebelumnya menjadi perhatian kuasa hukum salah satu terdakwa, Advokat Soni Saina, SH dari kantor hukum Steven Supit, SH & Partners, untuk ditelisik lebih jauh, akibat adanya perbedaan mencolok.
Fakta persidangan ini kata Saina, Peter Assa menyebut bahwa konsultan individu dimasukan dalam penyusunan Rencana Kerja Anggaran (RKA).
Namun, pernyataan Assa justru memantik tanda tanya. Ia mengaku tidak menunjuk konsultan individu karena itu merupakan kewenangan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
“Padahal, sesuai aturan Permendagri, penunjukan konsultan merupakan tanggung jawab Kepala Dinas selaku pengguna anggaran,” tegas Saina, kepada wartawan.
Tak berhenti di situ, fakta lain yang terungkap di persidangan juga tak kalah janggal. Saina menyebut, Peter Assa mengakui bahwa konsultan individu yang digunakan dalam proyek tersebut tidak memiliki sertifikasi, sebuah syarat wajib dalam pelaksanaan pekerjaan pemerintah.
Di sisi lain, pernyataan ini justru berseberangan dengan keterangan saksi sebelumnya, Arca Pamikiran selaku PPK. Dalam sidang terdahulu, Arca menyatakan pihaknya hanya menerima dokumen dari pejabat pengadaan.
“Ini yang jadi persoalan. Keterangan antar saksi tidak sejalan. Ada yang bilang bukan kewenangannya, ada juga yang hanya menerima dokumen. Lalu siapa yang bertanggung jawab?” ujar Saina.
Melihat adanya perbedaan tajam tersebut, pihak kuasa hukum tak tinggal diam. Mereka langsung meminta majelis hakim untuk menggelar konfrontir mempertemukan para pihak terkait dalam satu forum guna menguji kebenaran keterangan masing-masing.
“Majelis hakim sudah menyetujui. Pekan depan akan dilakukan konfrontir untuk membuka fakta sebenarnya,” tukas Saina.
Sidang berikutnya dipastikan akan menjadi penentu, apakah perbedaan keterangan ini hanya miskomunikasi atau justru mengarah pada upaya saling lempar tanggung jawab dalam proyek yang kini berujung di meja hijau.(***)





