Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Ekonomi dan BisnisPolitik

Tindaklanjuti Kasus Net Invest, Deprov Sulut Lakukan Mediasi

×

Tindaklanjuti Kasus Net Invest, Deprov Sulut Lakukan Mediasi

Sebarkan artikel ini
OJK
Mediasi Deprov Sulut terkait Net Invest

MTerkini.com, SULUT – DPRD Sulut akhirnya menindaklanjuti kejelasan status Net Invest dengan mengadakan pertemuan dengan para korban, Kapolresta Manado, Perwakilan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta pihak Bank BRI.

Rapat tersebut dipimpin langsung Wakil Ketua DPRD Sulut Wenny Lumentut, didampingi Ketua Komisi I Ferdnand Mewengkang serta sejumlah anggota lagislator Sulut termasuk Danny Sumolang.

Lumentut dalam rapat tersebut mengatakan, bahwa pertemuan ini sekedar memediasi dan memberikan rekomendasi, bukan rapat untuk pengambilan keputusan atas kasus net invest.

Dalam rapat tersebut personil Komisi I DPRD Sulut Danny Sumolang, mempertanyakan wewenang dan fungsi pengawasan dari OJK sendiri, karena dua hal tersebut sangat penting dalam permasalahan Net Invest.

“Menjadi pertanyaan kami ada apa dengan OJK ? kenapa bisa beri kewenangan dan keleluasaan kepada lembaga ilegal (Net In,red), bisa menarik uang dari nasabah diluar aturan Bank Indonesia. Padahal bunganya sudah melebihi ratusan persen,” ujar Sumolang.

Sumolang berharap pihak OJK bisa bekerja sama dengan aparat kepolisian, agar kedepan kasus seperti ini tidak terjadi lagi.

“Sebagai representasi dari masyarakat, kalau sudah ada lembaga-lembaga keuangan yang mencurigakan, agar segera ditutup. Karena menurut UU No 21 tahun 2011, OJK punya kewenangan untuk itu. Sebelum masuk diranah criminal dan aparat kepolisian yang menangani,” tandas Sumolang.

Menanggapi akan pertanyaan Sumolang, perwakilan OJK Sulut, Edwin Mandagi menjelaskan bahwa Net In tersebut, melakukan aktivitas pengumpulan uang dari masyarakat tanpa izin.

Menurut Manadagi yang diawasi oleh OJK adalah lembaga keuangan yang mengantongi izin dari OJK, bagi lembaga keuangan yang tidak mengantongi izin dari OJK pihaknya tidak punya wewenang untuk mengawasi mereka.

“Kami tidak mempunyai wewenang untuk mengawasi lembaga keuangan yang tidak mengantongi izin dari OJK. Dan untuk mengingatkan kepada masyarakat, kami menyebarkan informasi melalui pemberitaan di media massa dan seminar untuk pencegahannya. Tetapi kami sering ditantang masyarakat, karena ada yang mengatakan kepada kami kalau tidakm mau melihat masyarakat menjadi kaya itulah sebagian tantangan yang kami hadapi,” jelas Mandagi seraya mengatakan, “Kalau izin dikeluarkan dari pihak kami sendiri, kami bisa menutupnya, tapi kalau izinnya dikeluarkan oleh orang lain, kami tidak berhak menutupnya,”kata Mandagi.(tim)