Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Berita PilihanMinahasa Utara

Gedung Minahasa Utara Center Point Termasuk 4 Lokasi Lainnya Dieksekusi

×

Gedung Minahasa Utara Center Point Termasuk 4 Lokasi Lainnya Dieksekusi

Sebarkan artikel ini

Minut Centermanadoterkini.com, AIRMADIDI-Berdasarkan amar putusan dan penetapan terhadap perkara Nomor 217/pdt.G/1984/PN Manado, serta penetapan Ketua Pengadilan Negeri Airmadidi Nomor 217/pdt.G/1984/PN Manado Jo No 131/pdt/1987/PT Manado, Jo No 470 K/pdt/1989, Jo No 97 PK /pdt/1992, eksekusi lanjutan sebagaimana surat Ketua Pengadilan Negeri Manado, oleh jurusita dan Panitera Muda, Selasa (11/4/2017), melaksanakan eksekusi terhadap bidang tanah yang dikuasai oleh Nur Cahyono dan Henny Wullur.

Kelima lokasi tanah yang dieksekusi oleh Tim eksekusi dari Pengadilan Negeri Airmadidi yang diketuai oleh Henry Mamudi SH antara lain, gedung Minahasa Utara Center Point (MUCP) yang terletak di Desa Watutumou II Kecamatan Kalawat Kabupaten Minahasa Utara, lahan dibelakang ruko samping Hotel Sutaraja, dan salah satu gudang.

Menariknya eksekusi gedung Minahasa Utara Center Point, sedikit menyita waktu karena diprotes oleh jemaat Gereja Bethel Indonesia (GBI), sebab gedung tersebut sudah beberapa tahun belakangan, dijadikan tempat ibadah mereka.

Namun, Mamudi sebagai jurubicara sekaligus Ketua Tim eksekusi tetap kukuh pada perintah pengadilan dan memerintahkan pihak termohon untuk segera mengosongkan gedung.

“Saya tidak diberikan kewenangan oleh pengadilan untuk memberikan penjelasan maupun mengadakan tanya jawab dengan pihak termohon, selain hanya diperintahkan untuk melaksanakan perintah eksekusi,” jelas Mamudi, sembari menambahkan permintaan untuk pelaksanaan ibadah, akan difasilitasi oleh pihak pemohon, dengan menyiapkan tempat.

Sementara itu, Hukum Tua Desa Watutumou II Defli Bawanda, ketika dikonfirmasi terkait keberadaan GBI di gedung Minahasa Utara Center Point mengungkapkan, ada pengajuan izin yang disampaikan ke pihaknya untuk tempat beribadah, dan bukan izin mendirikan rumah ibadah.

“Izin tempat ini adalah izin usaha. Memang sekira 2 tahun yang lalu pihak gereja mengajukan permohonan izin untuk tempat beribadah. Dan setahu kami saat dibangun pada 2009, gedung ini izinnya untuk tempat usaha, bukan untuk tempat ibadah,” terang Bawanda.

Diketahui tanah yang dikuasai oleh Henny Wulur dan Nur Cahyono, adalah milik Chandra Husada.

Proses eksekusi tersebut dipantau langsung Kapolres Minut AKBP Eko Irianto, dan memimpin langsung pasukan gabungan yang berjumlah 380 personil ini.

“Proses eksekusi telah berjalan dengan baik, dan kami bersyukur tidak terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan bersama, tugas kami membantu mengamankan putusan pengadilan,” tegasnya.

Pengamanan eksekusi ini juga di backup penuh oleh anggota TNI dari Detasemen Zeni Tempur (Zipur) Yudha Karya Nyata YKN yang dipimpin oleh Mayor CZi Ibnu Muntaha, Detasemen Polisi Militer (Denpom) yang dipimpin Kapten POM Ruben, Unit Sabhara Polda Sulut dipimpin oleh AKBP Ketut, Brimobda Sulut dari Unit Gegana dan Pelopor yang dipimpin oleh Wakaden Gegana AKP Alowsius Londar SIK dan Wakaden Pelopor AKP Anak Agung Bimantara SIK, Unit Sabhara Polda Sulut dan Polisi Pamong Praja Minut yang dipimpin oleh Kasat Pol PP Theodorus Lumingkewas.(Pow)