Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Berita PilihanMinahasa Tenggara

Cegah Penyebaran Covid-19, ASN Dilarang Keluar Minahasa Tengara

×

Cegah Penyebaran Covid-19, ASN Dilarang Keluar Minahasa Tengara

Sebarkan artikel ini

Mitramanadoterkini.com,  MITRA – Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) mengeluarkan surat edaran dari Bupati Mitra James Sumendap SH, tetang larangan Aparat Sipil Negara (ASN), yang isinya melarang ASN dan tenaga Kontrak Mitra untuk keluar masuk Mitra, dan menganjurkan ASN untuk tinggal Kabupaten Minahasa Tengara.

Jika ada urusan keluar daerah harus seisin Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Hal ini sebagai langkah pemerintah Mitra untuk mencegah penyebaran Covid-19 yang di prediksi Sejumlah tenaga ahli ( medis-red) puncak penyebaran dijenjang bulan April-Juni.

“Setiap ASN di wajibkan untuk berdomisili di Kabupaten Mitra, tidak terkecuali Pimpinan Satuan Kerja Prangkat Daerah (SKPD),” ucap Bupati.
Dijelaskanya, bahwa pimpinan/Pejabat untuk Mengawasi ASN dan tenaga kontrak dalam beraktifitas.

“Jika ada perjalana keluar Minahasa Tenggara, harus mendapat ijin dari Pejabat Pembina Kepegawaian, dan sebaliknya setalah kembali harus isolasi mandiri sesui penguman no 46/BT/IV-2020,” Jelasnya.

Lebih lanjut Bupati Menegaskan, jika ditemui ada ASN yang tidak mengindakan aturanya maka yang bersangkutan akan dikenai sangsi sesuai PP no 53 tahun 2010 tetang disiplin ASN, dan tidak diberikan Tunjangan Kerja.(win)