Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Berita PilihanHukum dan Kriminal

Sudah makan korban, permohonan buka kembali “Kasus Dego-Dego”, Ini Penjelasan Ahli Hukum Pidana Eugenius Paransi

×

Sudah makan korban, permohonan buka kembali “Kasus Dego-Dego”, Ini Penjelasan Ahli Hukum Pidana Eugenius Paransi

Sebarkan artikel ini

eugenius paransimanadoterkini.com, MANADO – Hasil sidang etik terhadap oknum penyidik Polresta Manado, terkait perkara atau dugaan kasus penguasaan tanah tanpa hak di lahan eks Rumah Makan Dego-Dego, di Jalan Wakeke Kelurahan Wenang Utara, Kecamatan Wenang dengan Laporan Polisi No: LP/B/477/X/2020/SPKT tertanggal 19 Oktober 2020 bisa menjadi jalan baru bagi polisi untuk membuka kembali kasus “Dego-dego”. Demikian penjelasan Ahli Hukum Pidana Dr Eugenius Paransi SH MH.

“Ini bisa menjadi dasar pertimbangan dari polisi untuk membuka kembali laporan tersebut,” ujar Paransi.

Apalagi, hasil dari Gelar Perkara Khusus yang tertuang dalam SP3D oleh Ditreskrimum No B/287/VI/RES.7.5/2022/Ditreskrimum, sudah jelas menyatakan ditemukan adanya peristiwa pidana dalam kasus/laporan tersebut.

“Jadi sudah seharusnya proses penyelidikan ditingkatkan ke tahap penyidikan, seperti rekomendasi dari SP3D tersebut,” kata Paransi.

Lanjutnya, hasil putusan Sidang KKEP terhadap oknum penyidik Polresta Manado, memang tidak serta merta langsung membuka kembali penanganan kasus yang telah ditutup oleh oknum penyidik tersebut.

Untuk itu, Surat Permohonan Dibuka Kembali LP No: LP/B/477/X/2020/SPKT, oleh Kuasa Hukum pelapor, yang ditujukan kepada Kapolda Sulut pada tanggal 12 September 2022 lalu bisa menjadi dasar berproses kembali kasus ini.

Diakui Dosen Pidana Fakultas Hukum Unsrat ini kasus “Dego-dego” sudah terlalu lama berjalan. “Saya terus mengikuti perkembangan kasus ini,” tandasnya.

Apalagi, buntut dari dihentikannya penyelidikan dugaan kasus dengan terlapor MT, oknum polisi penyidik Polresta Manado Aiptu FT dikenakan sanksi kode etik profesi.

Sidang Komisi Kode Etik (KKEP) terhadap Aiptu FT telah digelar Bid Propam Polda Sulut pada Senin (17/10/2022) lalu bertempat di Ruang Sidang KKEP dan Disiplin Bid Propam Polda Sulut.

Dalam putusan, Aiptu FT dinyatakan bersalah telah melakukan pelanggaran kode etik profesi dengan melanggar Perpol No 07 tahun 2022, Pasal 5 ayat 1 huruf c.

Diketahui, kuasa hukum dari Nancy Howan (Pelapor), yakni Clift Pitoy SH dan kawan-kawan telah melayangkan surat permintaan keadilan kepada Kapolda Sulut Irjen Pol Mulyatno SH, MM terkait penanganan laporan dugaan penguasaan tanah tanpa hak sesuai laporan polisi No: LP/B/477/X/2020/SPKT tertanggal 19 Oktober 2020 yang sudah ditutup penyidik Polresta Manado.

Untuk meminta laporan polisi kliennya itu dibuka kembali, karena yang dilakukan penyidik Unit III Polresta Manado, Aiptu FT (yang telah dijatuhkan Sanksi oleh Sidang Etik) adalah keliru.

Dimana Pitoy mengatakan, mereka tidak menjalankan rekomendasi hasil gelar perkara khusus yang dilaksanakan Polda Sulut, tiba-tiba melakukan gelar perkara internal di Polresta dan menyatakan penyelidikan perkara kliennya ditutup karena tidak cukup bukti.

“Hasil gelar perkara khusus terungkap adanya perbuatan pidana berdasarkan pemaparan penyidik Polresta. Dan Polda merekomendasikan penyidik Polresta untuk pending proses pembangunan di lahan berperkara itu bersamaan 14 hari dilakukan Restorative Justice (RJ),’’ jelas Clift.

Dan jika proses RJ gagal, penyidik Polresta diminta melanjutkan perkara ke tahap penyidikan.

“Yang terjadi sebaliknya rekomendasi Wasidik Polda tidak dijalankan penyidik Polresta. Kiranya ini bisa menjadi bahan pertimbangan Polda Sulut demi keadilan klien kami,” ungkap Clift.(malz)