Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Minahasa

Lahan Produktif, Generasi Muda Minahasa Pertanyakan Komitmen Pemerintah

×

Lahan Produktif, Generasi Muda Minahasa Pertanyakan Komitmen Pemerintah

Sebarkan artikel ini

TONDANO, (manadoterkini.com) – Komitmen pemerintah untuk tidak menimbun lahan persawahan produktif belakangan dipertanyakan generaasi muda Minahasa. Seperti yang ada di wilayah Tondano Selatan, Kabupaten Minahasa, penimbunan sawah untuk didirikan bangunan terus berlanjut.

”Kami sebagai generasi muda mempertanyakan komitmen pemerintah untuk swasembada pangan yang digalakan pemerintah pusat, sesuai dengan UU No 26 thn 2007 tentang Penataan Tata Ruang, serta UU No 41 thn 2009, tentang perlindungan lahan pertanian berkelanjutan, dan lalarangan untuk mengalihfungsikan lahan produktif berkelanjutan. Apalagi dilokasi tersebut memiliki jaringan irigasi sekunder dan tersier, kalaupun pengembang mau mengalihkan fungsi lahan tersebut pengembang harus mengganti lahan tersebut 3 kali lipat dari lahan yang akan dialifungsikan itu,” tutur Edwin Pratasik Sekretaris KNPI Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara.

Lanjut dikatakannya bahwa dengan melihat fakta dilapangan yang terus terjadi di wilayah persawahan Tataaran 1, khususnya dibelakang pemukiman masyarakat lingkungan III, lokasi tersebut blum memiliki ijin dari pemerintah. Menurut mereka para pengembang sudah tidak menghargai pemerintah. Ditambahkannya lagi, karena sampai sekarang peninbunan masih terus berlanjut, Edwin bersama sejumlah pemuda Minahasa ini mendesak agar pemeritah Minahasa dapat meninjau serta menegaskan dengan melarang pengembang untuk melakukan reklamasi persawahan yang masih sangat produktif.

”Kami juga meminta agar supya Rencana Detail Tata Ruang Wilayah (RDTW) mendesak disahkan, kalau bsa segera dipasang plang papan larangan reklamasi dilokasi tersebut dan kami juga minta supaya para wakil rakyat utk bisa meninjau lokasi ini, kami jga meminta kepada Kepala kantor perijinan terpadu, bapelitbangda minahasa untuk tidak mengeluarkan ijin dan dan rekomendasi bagi para pengembang, dan juga kami sekali lagi mintakan ketegasan dari pemerintah menindak kalau ada oknum-oknum baik aparat pemerintah ataupun pengembang yang dengan sengaja memanipulasi data di lapangan untuk diberikan sanksi yang tegas. Kalau bisa sanksi hukum, agar ada efek jerah baik pengembang maupun aparat yang terlibat membantu para pengembang, kekhawatiran kami 5- 10 tahun mendatang persawahan di wilayah ini tinggal menjadi kenangan,” terang Edwin melanjutkan beberapa poin penting kesepakatan yang disampaikan sejumlah pemuda Minahasa tersebut.

Untuk diketahui, Perwakilan Kelompok Tani Pemuda Mandiri Kelurahan Tataaran 1, Mario Tambariki, Sekretaris KNPI Minahasa Edwin Pratasik, Ketua PKSM Stenly Dinar, Masyarakat sekitar lokasi reklamasi yang mengolah lahan di dekat lahan yang sementara dialihfungsikan, ikut bertandatangan. Ada pula kesepakatan ini diketahui, Johan Pratasik dan Jecky Tanos.(tim)