Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Hukum dan KriminalMinahasa Utara

Resmi Ditahan Kejari Airmadidi Kumtua Tontalete “Nginap” di Malendeng

×

Resmi Ditahan Kejari Airmadidi Kumtua Tontalete “Nginap” di Malendeng

Sebarkan artikel ini

Kantor Kajari AirmadidiMTerkini.com, AIRMADIDI – Hukum Tua (Kumtua) Desa Tontalete Kecamatan Kema, AP alias Adrian, resmi ditahan oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Airmadidi, Selasa (26/4/2016), bersama dengan EMP alias Elsje warga Airmadidi, karena kasus penggelapan lahan tanah, dan langsung dibawa ke rumah tahanan (Rutan) Malendeng.

Diduga oknum Kumtua ini telah menerbitkan surat palsu terkait kepemilikan tanah. Dimana, sebelumnya tanah milik PT Aman Liman Jaya, seluas 63 hektar itu sudah dibeli saat lelang negara tahun 2004 lalu. Anehnya, kemudian masuk tahun 2014-2015 tanah tersebut diakui Elsje, sebagai ahli waris. Dan bersama-sama dengan Kumtua Tontalete menerbitkan surat yang tidak benar soal kepemilikan tanah tersebut kepada Elsje. Akhirnya setelah mendapat gugatan dari PT Aman Liman Jaya, Kumtua terseret dan setelah melalui pemeriksaan aparat kejaksaan, ada sejumlah kejanggalan mengenai tanah tersebut.

“Kejari Airmadidi telah menahan kedua tersangka setelah dilakukan pemeriksaan. Dan tersangka dijerat dalam pasal 263 KUHP dan pasal 385 KUHP jo pasal 55 ayat 1,” jelas Kepala Kejari Airmadidi Agus Sirait SH, didampingi Kasie Datun Danur, ketika dikonfirmasi wartawan.(Pow)