Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Minahasa Tenggara

Oooww…!! Tak Sekolahkan Anak, Sumendap Ancam Penjarakan Ortu

×

Oooww…!! Tak Sekolahkan Anak, Sumendap Ancam Penjarakan Ortu

Sebarkan artikel ini
Foto bersama Bupati James Sumendap SH, Ketua DPRD Drs Tavif Watuseke, dengan Ketua Jemaat Syaloom Moreah dan Pelsus
Foto bersama Bupati James Sumendap SH, Ketua DPRD Drs Tavif Watuseke, dengan Ketua Jemaat Syaloom Moreah dan Pelsus

manadoterkini.com, RATAHAN Berani dan tegas, itulah Bupati Minahasa Tenggara (Mitra) James Sumendap SH. Buktinya, orang nomor satu di Mitra ini, membuat peryataan menarik, yakni akan memenjarakan para orang tua (Ortu).

Hal ini bukanya tak beralasan. Maksud Bupati Sumendap memenjarakan para Ortu, jika melarang anaknya untuk disekolahkan. Karena, tindakan Ortu yang melarang anaknya untuk tidak sekolah, merupakan hal yang tak bisa diterima, sebab mengancam masa depan anak-anak bangsa dan negara.

“Setiap anak wajib mengenyam pendidikan 12 tahun. Jika ada orang tua yang melarang anaknya bersekolah maka akan dipenjarakan. Tidak ada alasan bagi orang tua untuk melarang anak-anaknya untuk tidak bersekolah, apalagi untuk membantu mencari nafkah. Ditambah lagi, sekarang tidak ada tuntutan pemerintah memintakan kepada masyarakat uang sekolah, karena semua sudah digratiskan,” tegas Sumendap, ketika menghadiri HUT Jemaat GMIM Syaloom Moreah, Senin (30/5/2016).

Lanjutnya, akibat kurangnya anak-anak yang mengenyam pendidikan dulu, berpengaruh pada saat ini, yakni kesulitan untuk mencari Sumber Daya Manusia (SDM), yang bisa menduduki jabatan-jabatan strategis di pemerintahan.

“Biar susah, anak-anak kita harus sekolah, apalagi untuk warga Moreah harus bangkit dan mengenyam pendidikan setinggi-tingginya. Saya juga memintakan agar gereja berperan lebih aktif untuk memotivasi para anak-anak maupun orang tua, tentang pentingnya mengenyam pendidikan. Bukan hanya pemerintah atau tokoh masyarakat, peran gereja juga sangat penting untuk mendorong anak-anak terus melanjutkan pendidikan,” tandas Bupati Sumendap.(Ger/Pow)