Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Berita PilihanMinahasa Utara

Frederik: Soal Upah Pekerja Di Minut, Ditindaklanjuti Jika Ada Laporan

×

Frederik: Soal Upah Pekerja Di Minut, Ditindaklanjuti Jika Ada Laporan

Sebarkan artikel ini

liow, Minutmanadoterkini.com, AIRMADIDI-Kunjungan Anggota DPD RI Ir Stefanus BAN Liow di Minahasa Utara (Minut) melaksanakan reses, dimanfaatkan oleh Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) untuk menyampaikan aspirasi seputar tanggung jawab tugas pelayanan kepada masyarakat, antara lain soal upah pekerja, TKA dan TKI, serta BLK.

Seperti yang disampaikan Kepala Disnaker Minut Arnold Frederik SE mengenai pengupahan. Dimana, menurutnya Kabupaten Minut masih mengacuh pada Upah Minimun Provinsi (UMP) sebesar Rp2.598.000, karena terkendala belum terbentuk dewan pengupahan.

“Untuk realisasi UMP memang perusahaan menengah ke atas sudah menerapkannya, namun bagi usaha kecil seperti toko dan rumah makan, belum membayar sesuai UMP. Dan di Minut, kami hanya menindaklanjuti laporan mengenai upah pekerja, jika ada yang melapor,” terang Frederik, saat diskusi bersama Liow dan Wabup Ir Joppi Lengkong, beserta sejumlah staf Disnaker, Rabu (12/1/2017), di ruang kerja Wabup.

Lanjut Kadis Naker, soal tanaga kerja asing (TKA) juga sangat penting untuk diperhatikan, dimana sesuai laporan Disnaker, sudah terdaftar 65 TKA yang tersebar pada 8 sampa 9 perusahaan di Minut. Namun, karena fungsi pengawasan sudah di pemerintah provinsi, maka pemerintah daerah hanya memantau dan melaporkan ke pihak Imigrasi.

“Salah satu perusahaan tambang di Pulau Bangka, tahun 2015 didapati ada 18 tenaga kerja asal Cina, namun hanya 11 punya dokumen lengkap, dan sisanya 7 orang sudah dideportase pihak imigrasi. Namun sekarang, fungsi kami hanya memantau dan melaporkan ke pihak imigrasi. Dan soal tenaga kerja Indonesia (TKI), memang kita masih sulit bersaing dengan TKA, karena tidak didukung dengan skill yang memadai karena tidak melalui pelatihan, dan sayangnya Balai Latihan Kerja (BLK) di Minut tidak berjalan,” ujarnya.

Sementara itu, Anggota DPD RI Ir Stefanus Liow, setelah mendengarkan aspirasi dari Disnaker Minut, menyatakan hal ini akan ditindaklanjuti dan diteruskan ke kementerian. Menurutnya, masukan-masukan ini sementara diinventaris. Dan bagi perusahaan besar, tentu harus memberi upah sesuai UMP, dan UMP itu adalah gaji pokok, bukan akumulatif.

“Ada satu regulasi tentang sistem pengupahan ini, sehingga terjadi ‘pukul rata’ soal UMP, padahal perusahaan itu berbeda, sehingga ada juga pengusaha yang menjerit, dan tentunya ini menjadi perhatian. Dan terkait TKA, ada pekerja asing yang hanya menggunakan visa turis, ini tentunya merugikan masyarakat lokal. Begitu juga soal BLK untuk TKI kita, saran saya buat laporan tertulis kenapa BLK terhenti dan sebagainya. BLK sangat penting untuk melatih keterampilan calon pekerja,” tandas Liow yang didampingi staf ahli Dr Maxi Egeten MSi, sembari menyatakan hasil diskusi yang diserapnya, akan berusaha diperjuangkannya.(Pow)