Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Hukum dan Kriminal

Dugaan Korupsi Kasus Pemecah Ombak, Kejati Tahan Oknum Kontraktor

×

Dugaan Korupsi Kasus Pemecah Ombak, Kejati Tahan Oknum Kontraktor

Sebarkan artikel ini
Korupsi, KEjati Sulut
RM ditahan Penyidik Kejati Sulut

manadoterkini.com, SULUT – Kejati Sulut akhirnya resmi menambah daftar tersangka dalam kasus dugaan korupsi Proyek Pemecah Ombak atau Penimbunan Pantai di Desa Likupang pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Minahasa Utara TA 3016. Dimana Rabu (15/11/2017)  Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara telah melakukan penahanan terhadap Tersangkaatas nama RM selaku Direktur PT. Manguni Makasiouw Minahasa, pelaksana pekerjaan.

Sebelumnya, Kejati Sulut telah menahan mantan kepala BPBD Minut inisial RT dan oknum PPK inisial SHS. Kali ini, Kejati kembali menahan satu oknum kontraktor pelaksana berinisial RM alias Robby.

RM merupakan Direktur dari PT Manguni Makasiow Minahasa (MMM) yang diketahui merupakan kontraktor dari proyek berbandreol Rp 15 miliar tersebut. “Setelah kami lakukan pemeriksaan ternyata tersangka juga ikut ambil keuntungan dalam proyek tersebut. Sehingga kemudian kami langsung tetapkan tersangka dan langsung ditahan,” ujar Kepala Seksi Penyidikkan (Kasidik) Kejati Sulut, Lukman Effendi.

Sementara itu, RM ketika keluar dari ruangan penyidikkan Kejati Sulut tampak terkejut melihat awak media yang sudah menantinya.  Ia hanya terus menutupi wajahnya dan langung naik ke mobil Avansa warna hitam untuk diantar ke Rutan Kelas Dua Manado.

Berdasarkan hasil penyidikan serta pemeriksaan yang dilakukan terhadap tersangka pada hari ini (15/11), Penyidik berpendapat telah terpenuhi syarat-syarat penahanan yang diatur dalam KUHAP.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sulut, Yoni E. Mallaka mengatakan bahwa Robby diperiksa sejak pukul 11.00 wita dan ditahan pada pukul 18.36 wita. “RM terbukti bersalah menyalahgunakan wewenang dalam proyek kali ini maka dari itu, dirinya langsung kamk tahan,” ujar dia.

Sedangkan untuk pasal yang digunakan terhadap RM adalah Pasal 2 ayat 1 junto pasal 18 UU nomor 31 tahun 1991 tentang pemberantasan pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah oleh UU nomor 20 tahun 2001 junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.(fry)