Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Hukum dan Kriminal

Sadis, Hukum Tua Garap Dua Gadis ABG

×

Sadis, Hukum Tua Garap Dua Gadis ABG

Sebarkan artikel ini

 

manadomanadoterkini.com, MANADO- Dua gadis Anak Baru Gede (ABG ) sebut saja Mawar (16) danJingga (14) merupakan warga salah satu desa dikecamatan Wori. Pasalnya keduanya menjadi korban pencabulan setelah di bujuk dengan uang dan makan. Diduga pelaku salah satu hukum tua yang ada kecamatan Wori yakin lelaki SM alias Son (40an) Peristiwa pencabulan itu terjadi pada bulan November 2017 terhadap korban Jingga dan Januari 2018 terhadap Mawar.

Dari informasi yang didapat dari salah satu pihak keluarga mengatakan bawah terbobgkarnya perbuatan cabul ,karena sebelumnya warga telah mengetahui informasi bawah pelaku sering berhubungan dan bertemu dengan para korban. Karena akhir – akhir ini telah santer terdengar isu, perbuatan pelaku ketelinga keluraga. Dan paling menghebokan dikampung itu ketika pada Selasa 27/02) ada selabaran tulisan, yang dihamburakn di jalan kampung itu. Dimana isi selebaran itu,tentang sepak terang perilaku cabul dari sang orang nomor satu dikampung itu.

Orang tua Jingga dan Mawar kemudian mengintrogasi ke duanya , dan akhirnya semua berbuat pelaku diceritakan. Tak terima dengan perbuatan pelaku, akhirnya melaporkan kejadian itu kepolisi pada Kamis (01/03) kemarin sore.

Lebih lanjut lagi salah satu keluarga korban jelaskan bawah kejadian pertama dialami oleh Jingga yang masih duduk kelas III SMP, dimana dibulan November awal mula pelaku mengajak korban dengan bujuk rayu dengan uang. Sehingga pelaku nekat mencabuli pelaku jingga di kantor ataupun di rumah kerabat pelaku.

Sementara Mawar menajdi salah satu korban ketiak diajak oleh pelaku jalan dan makan di kota Manado, dimana korban saat ini sedang bersekolah di salah satu SMA di kota Manado ini. Diduga pelaku membujuk korban Mawar dengan uang , kemudian mengajak korban disalah satu hotel untuk berhubungan layaknya suami istri.

Orang tua korban bersama keluarga ,kemudian mendatangi Polresta Manado untuk melaporkan perbuatan bejat kepala desa mereka. Semenatar itu lelaki berinsial A meminta kepada pihak pemerintah Minahasa Utara untuk segera menganti hukum tua, yang berbuat asusial,

“Sekiranya hukum tua ini telah membuat contoh yang sangat tidak terpuji dan meminta menghukumnya sesuai dengan apa yang diperbuatnya,Ujarnya lagi. Sementara itu Kapolresta Manado Kombes Pol FX Surya Kumara ketika dikonfirmasi membenarkan adanya laporan warga itu,” Dan jika terbukti kami akan tindak sesuai dengan undang- undang yang berlaku dan sementar ini masih dalam penyelidikan, ” kata Kumara.(fry)