Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Berita PilihanLiputan KhususManado

Workshop Implementasi Kode Etik BPK, Walikota komitmen wujudkan pengelolaan keuangan daerah transparat dan akuntabel

×

Workshop Implementasi Kode Etik BPK, Walikota komitmen wujudkan pengelolaan keuangan daerah transparat dan akuntabel

Sebarkan artikel ini

WORKSHOP Implementasi Kode Etik BPK RI yang digelar Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI di hotel Four Points by Sheraton Manado, Jalan Piere Tendean, Boulevard, Selasa (28/01/2020), dihadiri langsung Walikota DR GS Vicky Lumentut (GSVL).

GSVL
Walikota Manado GS Vicky Lumentut menghadiri workshop Implementasi Kode Etik BPK yang digelar di salah satu hotel di Manado.

“Kegiatan yang tujuannya dalam rangka mencapai keberhasilan pelaksanaan tugas dan wewenang BKP untuk mewujudkan pemeriksaan yang berkualitas dan bermanfaat,” ujar Walikota Manado pilihan rakyat itu.

Ia mengatakan bahwa kegiatan ini sangat bermanfaat bagi pemerintah daerah, sehubungan dengan nilai-nilai dasar pelaksanaan pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan daerah.

GSVL
Walikota Manado GS Vicky Lumentut bersama sejumlah kepala daerah di Sulut.

“Workshop ini juga akan dapat mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang transparan, akuntabel dan bertanggungjawab untuk mencapai kemakmuran rakyat,” ujar GSVL yang didampingi Sekda Kota Manado Micler CS Lakat SH MH.

Tegakkan Kode Etik BPK dalam pengelolaan keuangan

BKP RI
Ketua BPK RI Agung Firman Sampurna, membawakan sambutan.

Ketua BPK RI Dr Agung Firman Sampurna CSFA dalam penjelasannya mengatakan, BPK dan pengelola keuangan daerah di wilayah Sulawesi Utara diharapkan bersama-sama saling menjaga, saling menghormati, dan saling memperkuat untuk menegakkan Kode Etik BPK.

“BPK mengusung program “Accountability for All”. Dengan program tersebut, BPK membangun manajemen kerja atau kerangka kerja yang baru sebagai suatu komitmen. Oleh karena itu, pembentukan Kode Etik BPK adalah hal yang penting bukan hanya bagi Pimpinan dan para Pemeriksa BPK, namun juga bagi lembaga perwakilan dan entitas BPK sebagai rambu yang harus dipatuhi dalam rangka memberi kepastian bahwa pemeriksaan telah dilaksanakan secara independen, berintegritas, dan profesional,” ujar Agung, dilansir dari laman bpk.go.id.

Dikatakannya, saat ini peraturan terkait kode etik yang berlaku adalah Peraturan BPK Nomor 4 Tahun 2018 tentang Kode Etik BPK dan Peraturan BPK Nomor 5 Tahun 2018 tentang Majelis Kehormatan Kode Etik (MKKE). Peraturan tentang Kode Etik BPK berisi nilai-nilai dasar BPK yaitu Independensi, Integritas, dan Profesionalisme, dalam bentuk kewajiban dan larangan bagi setiap Anggota/Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara BPK maupun Pemeriksa BPK.

GSVL
Walikota Manado GS Vicky Lumentut mencatat hal-hal penting yang didapat dari workshop tersebut.

Peraturan ini juga memuat sanksi yang dapat dijatuhkan oleh MKKE ketika ada kewajiban atau larangan yang dilanggar. BPK telah melakukan quality control dan quality assurance sesuai dengan standar yang berlaku internasional. Namun, sebagaimana halnya sifat manusiawi, tetap ada kecen-derungan untuk melanggar suatu aturan atau norma, termasuk norma dalam Kode Etik BPK.

“Kami memiliki perangkat untuk memproses dugaan pelanggaran Kode Etik BPK yang dilakukan. Perangkat itu meliputi MKKE, prosedur standar yang harus dilaksanakan, dan sanksi tegas apabila terbukti terjadi pelanggaran kode etik,” ungkap Ketua BPK.

Berkomitmen kuat dalam penegakan integritas secara objektif

sekda mikler
Sekda Kota Manado Micler Lakat serius mendengarkan pemaparan dalam workshop tersebut.

BPK berkomitmen kuat agar penegakan integritas di lingkungan BPK dilakukan dengan objektif, sehingga Anggota MKKE berjumlah ganjil, terdiri dari 2 orang unsur Anggota BPK yaitu Anggota III/Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara III BPK Dr Achsanul Qosasi sebagai Ketua merangkap Anggota MKKE, Anggota I/Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara I BPK Dr Hendra Susanto ST MEng MH CFrA sebagai Anggota MKKE, dan 3 orang Anggota MKKE dari unsur luar BPK yaitu Dr Jusuf Halim SE Ak MH CA, Prof Dr Rusmin MBA, dan Prof Dr Indriyanto Seno Adji SH MH.

GSVL
Foto bersama Kepala BPK RI, Kepala BPK RI Perwakilan Sulut, Gubernur dan Wakil Gubernur Sulut, serta para Bupati/Walikota se-Sulut.

Melalui kegiatan workshop ini, diharapkan Peraturan BPK yang berkaitan dengan kode etik dapat diketahui, dipahami, diimplementasikan, serta dijadikan pegangan dan batasan dalam rangka melaksanakan tugas pada instansi masing-masing. Selain itu, diharapkan juga pengelolaan keuangan negara di Sulawesi Utara ini betul-betul menjadi lebih akuntabel, ekonomis, efisien, dan berdaya saing. Hadir juga antara lain Gubernur Sulut Olly Dondokambey SE, Kepala BPK RI Perwakilan Sulut Karyadi SE MM Ak CFrA CA, para Bupati/Walikota se-Sulut, Ketua DPRD se-Sulut, serta para Direktur Utama BUMD.

(LIPUTAN KHUSUS)