Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Minahasa Selatan

Implementasi Program Pencegahan Korupsi Terintegrasi, Bupati Minsel Vicon Dengan KPK-RI

×

Implementasi Program Pencegahan Korupsi Terintegrasi, Bupati Minsel Vicon Dengan KPK-RI

Sebarkan artikel ini

Minselmanadoterkini.com, AMURANG-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Selatan (Minsel) melalui Bupati Christiany Eugenia Paruntu SE video conference (vidcon) dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Rumah Dinas Bupati (Rudis) pada Senin (4/5/2020).

Vidcon tersebut dalam Program pencegahan Korupsi Terintegrasi Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) tahun 2020 dengan Seluruh Bupati Dan Wali Kota Se-Indonesia dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.
Dalam vidcon tersebut, membahas tentang perencanaan dan Penganggaran APBD wabah corona virus disease 2019 (Covid-19), Pengadaan Barang dan Jasa, Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), Dana desa (Dandes), Perizinan, Optimalisasi pajak daerah, Manajemen Aset Daerah, Manajemen ASN.
Dalam hal ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong kementerian/lembaga/pemerintah daerah dan institusi pemerintah lainnya untuk mengadministrasikan dan mempublikasikan segala bentuk sumbangan dan bantuan yang diterima terkait penanggulangan Covid-19 (Covid-19).
Instansi dapat memanfaatkan situs resmi yang dikelola oleh masing-masing instansi untuk mempublikasikan kepada masyarakat terkait penerimaan dan penggunaan bantuan yang diterima.
Melalui situs tersebut, instansi juga disarankan agar melakukan pemutakhiran data setiap hari sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pemerintah.
Anjuran tersebut tertuang dalam surat resmi KPK tertanggal 14 April 2020 yang dikirimkan kepada Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di tingkat Nasional maupun daerah dan juga kepada pimpinan kementerian/lembaga/pemda dan instansi terkait lainnya.
Surat resmi tersebut juga untuk menjawab keraguan sejumlah instansi pemerintah akan potensi gratifikasi atas penerimaan sumbangan sebagai bentuk partisipasi dari masyarakat, baik berupa uang, barang habis pakai, maupun barang modal kepada kementerian/lembaga/pemda dan instansi pemerintah lainnya.
Sumbangan bantuan bencana dalam berbagai bentuk sepanjang ditujukan kepada kementerian, lembaga, pemda maupun institusi pemerintah lainnya bukan termasuk gratifikasi sebagaimana diatur dalam Pasal 12B UU Tindak Pidana Korupsi.
Juga dapat diterima karena bukan tergolong gratifikasi yang dilarang, maka sumbangan tersebut tidak perlu dilaporkan kepada KPK sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi.
Namun demikian, lembaga atau institusi pemerintah sebagai penerima sumbangan perlu memastikan bahwa tujuan pemberian sumbangan adalah ditujukan kepada lembaga atau institusi, dan bukan kepada individu pegawai negeri atau penyelenggara negara.
Bentuk partisipasi dan kontribusi masyarakat dalam upaya percepatan penanganan Covid-19 salah satunya diwujudkan melalui pemberian sumbangan, hibah dan bantuan yang diberikan langsung kepada fasilitas kesehatan seperti rumah sakit, Gugus Tugas di tingkat nasional maupun daerah, pemda, juga kementerian dan lembaga.
Hal ini sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, pengumpulan dan penyaluran sumbangan terkait pandemik Covid-19 agar berkoordinasi dengan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) atau Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), sehingga penggunaannya tepat guna dan tepat sasaran.
Sementara itu Bupati Minsel Christiany Eugenia Paruntu SE mengatakan vicon tersebut bertujuan mendorong kepada seluruh kepala daerah untuk dapat mengadministrasikan dan mempublikasikan segala bentuk sumbangan dan bantuan yang diterima terkait dengan pelaksanaan dan penanggulangan Covid-19.
Sehingga dengan adanya sistem keterbukaan tersebut dapat menimalisir terjadinya korupsi bantuan Covid-19 termasuk di Minsel sendiri.
Lanjut Bupati, dengan adanya dorongan dari komisi pemberantasan korupsi Republik Indonesia (KPK-RI) tersebut, maka diharapkan kepada seluruh OPD untuk dapat segera menerapkan apa yang sampaikan oleh KPK-RI.
“Semua ini harus segera dilakukan guna untuk dapat mencegah kecurigaan dari seluruh masyarakat luas terhadap Pemda dalam pengelolaan bantuan Covid-19 khususnya di wilayah Minsel,” ujarnya.
Dalam Vicon ini Bupati didampingi Sekdakab Minsel Denny Kaawoan SE MSi, dan Kepala Inspektorat Minsel Adri Keintjem SH.(dav)