Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Hukum dan Kriminal

Diduga ada keberpihakan, Gelar Perkara Kasus Dego Dego tak diakui Direskrimum, Kapolda Sulut Diminta Tangani Langsung

×

Diduga ada keberpihakan, Gelar Perkara Kasus Dego Dego tak diakui Direskrimum, Kapolda Sulut Diminta Tangani Langsung

Sebarkan artikel ini

kasus Dego dego
Nensi Howan bersama kuasa hukumnya Clift Pitoy, SH di Mapolda Sulut usai bertemu Direskrimum Kombes Pol Gani Siahaan. [foto kanan]: Undangan gelar perkara yang ditandatangani Kombes Gani namun belakangan diakuinya sebagai surat pemberitahuan.
manadoterkini.com, MANADO – Amarah pelapor Christine Irene Nansi Howan, tak bisa dibendung harus bolak balik Mapolda Sulut mencari keadilan dan kepastian hukum
atas kasus yang dilaporkannya terkait dugaan tindak pidana penyerobotan tanah eks RM Dego Dego di Jl. Wakeke, Lingkungan III, Kel. Wenang Utara, Kecamatan Wenang, Kota Manado.

Pasalnya, perempuan paruhbaya ini sudah tiga tahun bolak balik mendatangi Polda Sulut mencari tahu perkembangan laporan polisi LP/477/IX/2020/SULUT/SPKT, yang melibatkan oknum Dirut PDAM, MT alias Meiky sebagai terlapor tapi terus mendapat jawaban membingungkan
sejak dilaporkannya pada 19 Oktober 2020 silam.

Terkini, Kamis (13/4/2023) kemarin, wanita paruhbaya ini harus kecewa dengan jawaban langsung dari Direskrimum Polda Sulut Kombes Pol Gani Fernando Siahaan.

“Pak Direskrimum tidak mengakui gelar perkara kasus ini, katanya itu hanya pemberitahuan,” kata Nansi kepada sejumlah media di Mapolda Sulut.

Nansi menemui perwira menengah di ruang kerjanya itu didampingi kuasa hokum Clift Pitoy, SH. “Ini aneh dan gila. Padahal undangan yang kami terima ketika itu jelas tertulis menghadiri undangan gelar perkara dan yang tanda tangan Direskrimum Kombes Gani sendiri. Kenapa sekarang beliau tidak akui,” beber Nansi dengan nada emosi.

Undangan gelar perkara itu tertanggal 17 November 2022 dihadiri pihak pelapor dan terlapor. Bahkan Saksi ahli pidana DR. Michael Barama, SH, MH dan saksi ahli pertanahan dari BPN Manado, Nency Runturambil ikut diundang untuk didengar pendapat ahli mereka.

Gelar perkara itu sendiri dipimpin langsung Wadir Reskrimum AKBP Bambang Ashari Gatot serta menghasilkan 3 kesimpulan, 6 rekomendasi diantaranya berbunyi; ditemukan adanya tindak pidana dalam kasus itu dan merekomendasi agar penyidik melanjutkan kembali penanganan perkara tersebut.

“Kok sekarang kenapa lain lagi penjelasan Pak Direskrimum. Ada apa ini? Gelar perkara itu dipimpin Wadir Reskrimum. Ada kesimpulan hasil gelar itu. Dan rekomendasinya jelas, tapi Pak Dir tetap tidak akui,” ungkap Nensi.

Kuasa hokum Nensi, Clift Pitoy juga mengaku masih memegang undangan tersebut. Pada nota dinas, udangan diterimanya tanggal 15 November 2022 dan jelas tertulis undangan gelar perkara serta ditandatangani Direkrimum Kombes Pol Gani Siahaan.

“Sekarang, apa maksud pak Direskrimum membantah jika tanggal 17 November itu bukan gelar perkara? Ini mencurigakan. Jangan sampai penanganan perkara kami ada keberpihakan membela pelapor. Gelar perkara itu jelas sampai Pak Wakapolda Brigjen Pol Johny Edison Isir waktu itu sempat masuk ruangan memantau,” tegas Clift.

Direskrimum Kombes Gani Siahaan menjelaskan, perkara tersebut masik akan dilakukan Asisten Biro Wasidik Mabes Polri sebagaimana SP3D (Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Dumas) No. B/20/II/RES.7.5/2023/Ditreskrimum tanggal 23 Februari 2023 yang sudah diterima pelapor. Dan perwira tiga melati itu meyakinkan pelapor kasus tersebut akan tuntas tahun ini.

Alasan lain menurut Gani, pihaknya harus hati-hati menangani kasus yang sudah ditutup kemudian dibuka kembali karena harus ada novum baru.

“Ini juga tidak jelas. Karena kami sudah mendapat bocoran tidak ada surat permintaan asistensi itu. Ini kan sudah jelas yang diputuskan dalam hasil gelar perkara. Kami minta laporan kami yang sudah 3 tahun tidak jelas ini mendapat atensi khusus Pak Kapolda Sulut Irjen Pol. Drs. Setyo Budiyanto, S.H., M.H,” ujar Nensi.

Kapolda sendiri menurut Clift langsung merespon saat dia mengirim surat Dumas waktu lalu. Bahkan pada surat kedua permintaan kejelasan hokum kliennya dikirim, langsung mendapat petunjuk dari Kapolda.

“Saat itu melalui Spripimnya, AKP Vico. Petunjuk Pak Kapolda langsung mendisposisikan surat kami ke Direktur Reskrimum. Sekarang lain lagi pak Direskrimum buat. Klien kami sudah paruh baya hanya ingin menanti kepastian hokum tapi dibingungkan kesana kemari,” ungkap Clift dengan nada kecewa.

Dengan kejadian tersebut, Pengacara Clift Pitoy berencana akan mengirimkan surat ke Kapolda Sulut guna mempertanyakan sekaligus melaporkan berbagai kejanggalan pada penanganan laporan polisi Nomor LP/B/477/X/2020/SPKT tanggal 19 Oktober 2020 atau Kasus Dego-Dego.

“Saya merasa Direktur Reskrimum Polda Sulut diduga telah berpihak kepada Terlapor dalam perkara ini yakni oknum Dirut PDAM Manado berinisial MT alias Meiky, pemilik bangunan eks RM Dego-Dego. Kasus ini sudah berproses sekian lama tanpa ada kepastian hukum karena diduga sengaja untuk diperlambat oleh oknum di Polda Sulut. Jadi, Kami akan berurat ke Kapolda Sulut, dan berharap lewat surat tersebut, Kapolda Sulut akan memberikan atensinya, sehingga klien kami bisa mendapatkan keadilan,” tegas Clift.

(*/ald)