Hukum dan KriminalNusa UtaraPolitik

Polres Tetapkan Orang Dekat E2L dan Cabup Talaud TW Tersangka Pemilu

×

Polres Tetapkan Orang Dekat E2L dan Cabup Talaud TW Tersangka Pemilu

Sebarkan artikel ini

manadoterkini.com, TALAUD – Satuan Reskrim Polres Talaud melaksanakan Gelar Perkara Penetapan Tersangka Tindak Pidana (TP) Pemilihan di ruangan Sat Reskrim, Senin (18/11/2024).

Sesuai hasil Gelar Perkara, orang dekat mantan Bupati Talaud dr. Elly Engelbert Lasut (E2L) yang juga Calon Bupati Talaud TW bersama pasangan Cabup JA akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Gelar perkara ini didasarkan pada LP/B/201/XI/2024/SPKT/Res Tld Polda Sulut tanggal 9 November 2024 dan dipimpin oleh Kasat Reskrim AKP Manuel Joli Bansaga, SH. Acara ini turut dihadiri oleh Komisioner Bawaslu Kabupaten Kepulauan Talaud yang diwakili oleh Korsek Fiktor Koropit dan Staff P3S Demis Anaada, Seksi Pengawas Polres, Seksi Propam, dan Para Kanit Sat Reskrim.

Hadir juga via Zoom Jaksa Sentra Gakkumdu Sepriyadi, SH yang juga menjabat sebagai Plt Kasi Pidum Kejari Kepulauan Talaud.

Kasus Pelanggaran Pidana Pemilihan ini melibatkan Perangkat Desa Dapihe berinisial AY saat kampanye, dan telah ditetapkan sebagai tersangka (Tsk) yakni Paslon Nomor Urut 4 berinisial TW dan JA.

“Berdasarkan alat bukti/barang bukti yang disampaikan Penyidik dan Pemeriksaan Saksi-Saksi serta pendapat peserta gelar, maka peserta Gelar Perkara semuanya setuju untuk meningkatkan kasus ini sebagai tersangka terhadap subjek hukum tersebut di atas,” ungkap Kasat Reskrim Polres Talaud.

Ditambahkan oleh Kasat Reskrim, pada hari ini juga akan disampaikan surat penetapan tersangka dan pemanggilan sebagai tersangka.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 189 Jo Pasal 70 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

Diketahui, dalam Pasal 189 Jo Pasal 70 ayat (1) berbunyi: “Calon Gubernur, Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati, Calon Wakil Bupati, Calon Walikota, Calon Wakil Walikota yang dengan sengaja melibatkan pejabat badan usaha milik negara, pejabat badan usaha milik daerah, Aparatur Sipil Negara, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, anggota Tentara Nasional Indonesia, dan kepala desa atau sebutan lain/lurah serta perangkat desa atau sebutan lain/perangkat kelurahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (1) dipidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) dan/atau paling banyak Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah).” (*/Rizath)